Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas negara. Dua warga negara Malaysia, pasangan suami istri berinisial YTH dan YMH, ditangkap di Singkawang dengan barang bukti dua kilogram sabu.

Sidik.investigasi.com – Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombespol Dedi Supriadi mengatakan penangkapan berlangsung pada 17 Agustus 2025. Operasi itu dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Satres Narkoba Polres Sambas melalui metode undercover buy. Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil memancing kedua pelaku hingga ke lokasi transaksi.

“Dua tersangka menawarkan sabu seharga Rp250 juta per kilogram melalui video call kepada petugas yang menyamar,” kata Dedi di Pontianak, Rabu, 27 Agustus 2025.

Keduanya diketahui berangkat dari Kuching, Sarawak, menuju Indonesia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Namun barang haram itu tidak terdeteksi dalam pemeriksaan resmi. Polisi menduga sabu diselundupkan melalui jalur tikus dan diterima setelah melewati PLBN.

Pasangan itu ditangkap saat melintas di Kecamatan Singkawang Utara menggunakan mobil Toyota Hilux. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan dua bungkus plastik berlogo durian berisi sabu dengan total berat 2.070 gram.

Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku hanya kurir. Mereka menerima bayaran 5.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp18 juta untuk mengantar barang. Polisi kini memburu bandar besar yang diduga mengendalikan mereka. Polda Kalbar telah berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Sarawak melalui Konsulat Malaysia di Pontianak.

Red/DH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *