Dua WBP Langsung Bebas Usai Amnesti Presiden, Lapas Teluk Kuantan Sambut Dengan SukaCita

TelukKuantan, Sidik-Investigasi.Com – Sabtu (02/08/2025) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan, Sebanyak 1.178 warga binaan diseluruh indonesia menerima hak amnesti ini, termasuk 6 orang warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan.

Menindaklanjuti amanat Keppres tersebut, 2 orang warga binaan yang masih menjalani masa pidana di Lapas Teluk Kuantan hari ini resmi dibebaskan. Sementara 4 orang lainnya telah lebih dahulu menyelesaikan masa pidananya atau telah memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Wiwid Feryanto Rahadian. Melalui kepala seksi pembinaan anak didik dan kegiatan kerja (Binadik & Giatja) Ariyono, menyampaikan bahwa pembebasan ini dilaksanakan dengan memperhatikan seluruh prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, ia menekankan pentingnya makna amnesti sebagai bentuk kebijakan negara dalam semangat pemulihan sosial dan kemanusiaan.

“Kami berharap, bagi WBP yang hari ini langsung dibebaskan karena pemberian amnesti dari presiden. Dapat memahami, menghayati, dan mensyukuri makna dari amnesti tersebut. Semoga mereka dapat menjalani kehidupan secara normal, kembali diterima ditengah masyarakat serta dapat berkumpul bersama keluarga dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar” Ujar Ariyono.

Dengan adanya keputusan ini, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh program pembinaan dan reintegrasi sosial yang dirancangkan pemerintah. Pemberian amnesti bukan hanya menjadi simbol pengampunan, tetapi juga harapan baru bagi warga binaan untuk kembali menjadi pribadi yang lebih produktif dan bertanggung jawab ditengah masyarakat.

Kabiro Kota Pekanbaru – Ayu Amelia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *