Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis tvOne Jalan di Tempat, Wartawan Sumut Siap Kepung Polda

Medan –sidik-investigasi.com

Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tvOne di Kabupaten Padang Lawas Utara dinilai jalan di tempat.

Kondisi ini memicu gelombang protes dari kalangan wartawan di Sumatera Utara.

Insiden yang menimpa Irvan pada 13 Maret 2026 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh YS, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan pemerintah daerah setempat.

Peristiwa tersebut disebut terjadi usai korban melakukan konfirmasi terkait dugaan praktik rentenir yang diduga melibatkan oknum ASN tersebut di luar tugas kedinasannya.

Mandeknya penanganan perkara ini memantik solidaritas insan pers.

Sejumlah jurnalis bersama organisasi media di Sumatera Utara bersiap menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sumatera Utara dalam waktu dekat.

Ketua Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Bambang Syahputra, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum tidak lamban dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas melindungi kerja jurnalistik,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).
Ia juga menyoroti kinerja Polres Tapanuli Selatan yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menuntaskan perkara tersebut.

Formapera bahkan membuka kemungkinan melaporkan dugaan lambannya penanganan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila tidak ada perkembangan berarti dalam waktu dekat.

Rencana aksi ini diharapkan menjadi tekanan publik agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan perlindungan nyata bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.

(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *