DELI SERDANG (3 Mei 2026)–Sidik-investigasi.com
Menanggapi carut-marut legalitas di SMA Pamasta, pakar hukum **Irwansyah, SH** merilis pernyataan resmi mengenai urgensi **Kepastian Hukum** terkait dualisme yayasan, ketidakjelasan aset lahan, dan dugaan korupsi dana BOS. Analisis ini dikeluarkan menyusul temuan bahwa sekolah tersebut tetap menerima aliran dana negara meskipun Surat Izin Operasional (SIOP) telah mati sejak tahun 2020.
1. Menuntut Kepastian Subjek Hukum (Yayasan)**
Irwansyah, SH menegaskan bahwa keberadaan **dua akta pendirian** adalah bentuk “penyesatan hukum” yang serius.
> *”Hukum tidak mengenal wilayah abu-abu. Jika ada dua akta, harus dipastikan mana yang memiliki legitimasi dari Kemenkumham. Tanpa kepastian subjek hukum, segala bentuk penerimaan dana negara (BOS) adalah tindakan ilegal yang menjurus pada penggelapan dan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP),”* ujar Irwansyah.
>
*2. Status Lahan dan PBB: Potensi Penyerobotan Aset
Temuan mengenai ketidaksinkronan nama pemilik pada **Sertifikat Tanah** dengan nama yang tertera pada **PBB** serta nama **Yayasan** menunjukkan adanya cacat materiil.
* **Ketidakpastian Aset:** Sekolah tidak boleh beroperasi di atas lahan yang status kepemilikannya belum beralih secara sah kepada Yayasan.
* **Pelanggaran Administratif:** Perbedaan data PBB mengindikasikan adanya kelalaian pajak atau upaya penyembunyian status kepemilikan asli untuk menghindari tanggung jawab hukum yayasan.
3. Skandal Dana BOS: Maladministrasi yang Mempidanakan
Poin paling krusial dalam rilis ini adalah cairnya dana sebesar **Rp72.960.000** pada Januari 2025. Irwansyah menyatakan bahwa “Kepastian Hukum” telah dilanggar oleh sistem verifikasi Dapodik.
* **Tanpa SIOP = Tanpa Hak:** Lembaga dengan izin mati selama 5 tahun dianggap tidak ada secara administratif.
* **Audit Investigatif:** Irwansyah mendesak **Kejaksaan Negeri Deli Serdang** untuk melakukan audit investigatif guna mencari potensi kerugian negara sejak tahun 2020 hingga 2025.
POIN-POIN DESAKAN HUKUM (PRESS ACTION):
1. **Kepastian Status Siswa:** Menuntut Dinas Pendidikan segera melakukan langkah darurat bagi siswa agar ijazah mereka memiliki kepastian hukum dan diakui negara.
2. **Transparansi Aset:** Mendesak BPN Deli Serdang untuk membuka data kepemilikan lahan KM. 16,5 guna memastikan tidak ada aset pribadi yang “bertopeng” yayasan untuk menyedot anggaran negara.
3. **Proses Pidana:** Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ragu menetapkan tersangka jika ditemukan bukti manipulasi data elektronik pada sistem Dapodik.
Pernyataan Penutup
> *”Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang berlindung di balik kedok pendidikan. Kepastian hukum adalah fondasi utama. Jika yayasannya bermasalah, lahannya sengketa, dan izinnya mati, maka seluruh aliran dana BOS ke SMA Pamasta wajib dihentikan dan diproses secara hukum sebagai tindak pidana korupsi!”* tegas **Irwansyah, SH**.
>
**Dikeluarkan oleh:**
**Tim Investigasi Hukum & Advokasi Irwansyah, SH & Partners**
*Contact Person: (Sekretariat Hukum Irwansyah, SH)*
*Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara*
**#KepastianHukum #SikatMafiaPendidikan #InvestigasiDanaBOS #DeliSerdangTerintegrasi #IrwansyahSHLegalAnalysis**
