Kilon, sidik-investigasi.com — Ketua Pemuda Desa Kilon, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Saraju Din Gemelaha, bersama anggota pemuda Munawair Werediti, serta tokoh masyarakat Soto Rumatiga dan Amirudin Werediti, pada Senin (20/10/2025), menyampaikan laporan resmi kepada empat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kilon. Laporan tersebut berisi aspirasi masyarakat mengenai dugaan pelanggaran moral yang dilakukan Ketua BPD Kilon, Arobi Barliang Matdowan.
Dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret nama Ketua BPD itu dinilai telah mencederai marwah lembaga dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat Desa Kilon terhadap pejabat yang seharusnya menjadi teladan.
Empat anggota BPD yang menerima laporan itu langsung menindaklanjuti dengan melaporkannya kepada Camat Wuarlabobar pada Kamis (24/10/2025). Pihak kecamatan kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Bupati Kepulauan Tanimbar untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Pemuda Desa Kilon, Saraju Din Gemelaha, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat dalam menjaga kehormatan desa.
“Kami tidak ingin ada pejabat desa yang mencoreng nama baik masyarakat. Sebagai pemuda, kami berkewajiban menyuarakan kebenaran dan meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai aturan. Ketua BPD seharusnya menjadi teladan, bukan justru melakukan tindakan amoral,” tegas Saraju.
Masyarakat melalui para tokoh Desa Kilon mendesak pemerintah daerah agar mempertimbangkan pemberhentian Ketua BPD Arobi Barliang Matdowan dari jabatannya, karena dinilai telah melanggar kode etik dan kedisiplinan sebagai anggota BPD.
Masyarakat berharap langkah tegas pemerintah daerah dapat menjadi contoh bagi setiap pejabat publik agar menjunjung tinggi moralitas, etika, serta tanggung jawab dalam menjalankan amanah di tengah masyarakat. (GD)
