Probolinggo,sidik-investigasi.com – Laskar Jogo Probolinggo Siap Hadir DPRD, Suarakan Status “Darurat Debt Collector Ilegal”
PROBOLINGGO – yMaraknya praktik penagihan utang yang disertai kekerasan dan perampasan kendaraan di jalanan memicu reaksi keras dari elemen masyarakat.
Organisasi kemasyarakatan Laskar Jogo Probolinggo dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu, 25 Februari 2026 mendatang.
Aksi ini membawa tema sentral “Probolinggo Darurat Debt Collector Ilegal”.
Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait tindakan semena-mena dari oknum penagih utang, yang sering dijuluki “mata elang” atau “tukang cabel”, yang melakukan eksekusi kendaraan secara sepihak di ruang publik.
Menuntut Perlindungan Hukum yang Tegas
Perwakilan Laskar Jogo Probolinggo menyatakan bahwa RDP ini merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan keresahan yang selama ini terpendam.
Pihaknya menilai tindakan perampasan kendaraan di jalanan bukan sekadar masalah sengketa fidusia, melainkan sudah menjurus pada tindakan premanisme yang meresahkan ketertiban umum.
”Ini saatnya masyarakat bersatu, Kita tidak boleh diam dan takut lagi.
Kami menuntut perlindungan hukum yang tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar praktik penagihan ilegal ini segera diberantas,” ungkap salah satu koordinator lapangan.
Jadwal Pelaksanaan RDP
Kegiatan RDP tersebut terbuka bagi perwakilan masyarakat yang merasa dirugikan untuk hadir dan memberikan kesaksian.
pungkasnya
Berikut rincian agendanya:
Hari/Tanggal: Rabu, 25 Februari 2026
Waktu: Pukul 10.00 WIB – Selesai
Lokasi: Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo
Agenda: Pembahasan perlindungan hukum warga dari Debt Collector Ilegal.
Laskar Jogo Probolinggo mengajak seluruh warga Probolinggo untuk mengawal jalannya RDP ini. Harapannya, melalui audiensi resmi ini, DPRD Kabupaten Probolinggo dapat melahirkan regulasi atau langkah konkret bersama pihak kepolisian untuk menjamin keamanan warga dari aksi intimidasi di jalanan.
”Suara warga adalah kekuatan perubahan. Mari kita tunjukkan bahwa Probolinggo bukan tempat bagi praktik penagihan ilegal yang tidak beradab,” pungkasnya.
penulis : Moch zaini
