LPK-Sulut Desak APH Usut Dugaan Pungli Kelulusan di SMAN 1 Guru Lombok, Dana Capai Puluhan Juta

LPK-Sulut Desak APH Usut Dugaan Pungli Kelulusan di SMAN 1 Guru Lombok, Dana Capai Puluhan Juta

MANADO – Sidik-investigasi.com

Dunia pendidikan di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan. Kegiatan syukuran kelulusan yang seharusnya menjadi momen penuh kebahagiaan, justru diduga berubah menjadi ajang pungutan liar (pungli) yang membebani siswa.

Berdasarkan hasil investigasi media ini, pada kegiatan penamatan siswa kelas XII SMA Negeri 1 Guru Lombok yang digelar di GOR pada Selasa (05/05/2026), diduga terjadi pungutan sebesar Rp230.000 per siswa. Dana tersebut disebut-sebut dikumpulkan oleh siswa dan diserahkan melalui wali kelas masing-masing untuk kebutuhan acara.

Salah satu siswa kelas XII jurusan IPA yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, seluruh siswa diminta berpartisipasi dalam pengumpulan dana. Jika dihitung dari total 278 siswa, maka dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp63.940.000—angka yang dinilai cukup besar untuk kegiatan seremonial sekolah.

Kecaman keras datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Sulawesi Utara. Ketua Umum LPK-Sulut, Mecky J. Mambu, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan.

“Jika terbukti ada pungli yang melibatkan oknum kepala sekolah atau pihak terkait, kami mendesak Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian,” tegas Mambu saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (06/05/2026).

Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kami mendesak APH mengusut tuntas dugaan pungli ini. Jika terbukti, harus ada sanksi hukum yang jelas agar memberikan efek jera,” tambahnya.

Menurut Mambu, kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan di Sulawesi Utara agar tidak ternodai oleh praktik-praktik yang merugikan siswa dan orang tua.

“Ini alarm bagi dunia pendidikan. Jangan beri ruang bagi pungli. Harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar praktik seperti ini tidak terus berulang di Bumi Nyiur Melambai,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah SMA Negeri 1 Guru Lombok belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

(REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *