Maraknya Ilegal Logging, Masyarakat Minta Polda Riau Menindak Tegas Aktivitas Ilegal Logging Yang Berada Di Wilayah Kampar

Salo, Sidik-investigasi.com – Aktivitas ilegal logging kembali mencuat di wilayah Kampar, yang tepatnya berlokasikan di jalan Getah Sebatang, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau. Yang terletak pada titik koordinat 0.297463°N.100.985195°E.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwasanya pemilik gudang tempat aktivitas ilegal logging ini berinisial (ED), Senin (17/11/2025) Tim Media melakukan investigasi langsung ke lokasi yang di informasikan oleh masyarakat sekitar perihal pergudangan tempat aktivitas ilegal logging tersebut.

Kondisi ini membuat masyarakat setempat merasa terganggu, Dengan keberadaan gudang ilegal logging tersebut. Di karenakan lokasi gudang ilegal logging ini terletak dekat dengan pemukiman masyarakat setempat.

“Kami merasa terganggu karena aktivitas gudang ilegal logging ini, banyaknya transportasi yang mengangkut hasil penebangan kayu dari hutan. Belum lagi suara mesin yang berasal dari gudang ilegal logging tersebut” Ujar salah satu masyarakat yang namanya enggan untuk disebutkan saat TIM Media memintai keterangan.

Kasus ilegal logging ini tidak hanya merusak ekosistem dan menyebabkan bencana lingkungan seperti banjir, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi.

Jika praktik ini terus dibiarkan, hutan di Riau akan semakin habis tanpa ada upaya perlindungan yang serius.

Masyarakat diminta untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan terus mengawasi aktivitas ilegal logging di daerahnya masing-masing. Tanpa pengawasan publik, para pelaku akan semakin leluasa menjalankan bisnis haram ini.

Tindakan aparat kepolisian yang tidak tegas dalam menangani kasus ini juga patut dipertanyakan. Polres Kampar, Serta Polda Riau seakan tutup mata terhadap kejahatan luar biasa ini.

Jika aparat penegak hukum terus bersikap pasif, maka kepercayaan masyarakat terhadap mereka akan semakin luntur. Sudah saatnya tindakan nyata dilakukan untuk memberantas ilegal logging di Riau sebelum terlambat.

Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Dasar hukum ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang dapat mencakup ancaman pidana penjara hingga 15 Tahun dan denda hingga Rp.100 Miliar.

Dan seperti yang tertulis pada Pasal 480 KUHP : Mengatur tentang penadahan, yang berlaku untuk perbuatan membeli atau menjual hasil hutan yang patut diduga berasal dari kejahatan (Ilegal Logging).

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *