Sidik.investigasi.com minggu 12 Oktober 2025 maraknya Pangkalan yang melakukan penambangan pasir didesa mungguk tanpa mengantongi izin resmi alias ilegal.
Hal tersebut dilakukan oleh salah satu oknum pengusaha berenisial IN, dan ST, yang mendirikan pangkalan pasir di Dusun selaba, desa mungguk, dan inisial BA, beroprasi di Desa Raja, Kabupaten landak
Beberapa tambang tersebut sampai saat ini masih beroprasi walaupun tidan memiliki izin galian C, serta izin lingkungan, dan izin penjualan.
Salah seorang warga masyarakat sekitar berenisial ” LK” yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan kepada Awak media
Aktivitas ini berjalan sudah cukup lama namun kami juga tidak mengetahui apakah mereka melakukan kegiatan penambangan ini memiliki izin atau tidak, kami masyarakat juga tidak berani membicarakan hal ini
Yang kami tahu terkadang mereka menyuplai matrial di setiap kegiatan proyek dan perumahan dan beroprasinya kegiatan mereka juga menimbulkan suara mesin penambang yang keras serta pasir yang diangkut banyak berceceran di tengah jalan terang nya.
Dilain tempat awak media mencoba mewawancarai sekretaris LPK-RI kalimantan Barat Mulyadi ms, Yang juga kebetulan menerima informasi yang serupa dari beberapa masyarakat desa raja dan desa mungguk
Sesuai informasi itu benar adanya, karna kita sudah menurunkan tim investigasi LPK-RI di lapangan untuk mengumpulkan data sekaligus mewawancarai masyarakat sekitar dan mempelajari dampak sosial dan lingkungan yang ada secara tehnis.
Dan informasi yang kita dapat belum keseluruhannya, namun kami sudah mendapatkan gambaran akan hal yang terjadi.
Dan ini akan kita pelajari terlebih dahulu apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha penambang IN, dan ST, beroprasi di dusun selaba desa Mungguk, dan B A, yang beroprasi Didesa Raja kabupaten landak.
Berdampak pada pencemaran lingkungan dan sehingga masyarakat yang merasakan dari pencemaran tersebut
Serta izin apa yang digunakan bersangkutan, atau tidak memiliki izin sama sekali, yang dapat melanggar ketentuan peraturan pemerintah dan berdampak kepada kerugian negara.
Kalau pelanggaran yang mereka lakukan seperti yang saya katakan tadi. Kan ada sanksi nya yang dapat ditetapkan pada oknum tersebut,
Jelas tambang yang beroprasi tanpa izin dapat melanggar ketentuan Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral, sanksi pidana sanksi ini diatur dalam pasal 158 sanksi administrative, serta sanksi tambahan lainnya,
Sanksi pidana ini dapat ditujukan terhadap pelanggaran pasal 158 s.d.Pasal 161.B UU 3/ 2020, pasal 39 angka 2 perpu Cipta kerja yang mengubah pasal 163 UU, 4/2009,dan pasal 164 UU 3/2020.
Sebagai contoh, pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa, setiap orang atau badan Usaha yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 UU 3/2020,
dapat dipidana penjara maksimal Lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar rupiah
Ancaman ini bukan main main namun masih banyak Oknum-Oknum pengusaha yang melakukan penambangan liar atau ilegal seperti ini.
Juga kita berharap pihak polres landak dapat lebih pro aktif dan sigap dalam mengatisipasi dan melakukan antisipasi awal dalam mengadakan sosialisasi dan pemantauan serta penindakan tegas kepada para oknum penambang ini yang mana tata cara yang dilakukan mereka tidak lepas dari pelanggaran” hukum yang sampai pidana penjara dan denda
Yang mana juga mereka ini banyak yang tidak memahami aturan dan Undang Undang, dan atas perbuatan yang mereka lakukan dapat menjerumuskan mereka kedalam penjara dan Denda, tegas mulyadi ms
Tim red/DH
