Ombudsman NTT Angkat Bicara, Rumah Sakit Tidak Boleh Membatasi Hari Rawat Pasien

Sidik.investigasi.com Kupang. Salah satu momok yang paling sering dialami pasien yang sedang opname/dirawat di rumah sakit adalah diminta pulang oleh rumah sakit dengan alasan sudah 3 – 5 hari perawatan sesuai paket perawatan pasien BPJS Kesehatan.

Pasien boleh datang lagi ke rumah sakit setelah dipulangkan dan mendaftar kembali sebagai pasien baru. Karena itu sejumlah pasien protes saat dipulangkan karena merasa belum pulih. Apalagi pasien yg tempat tinggalnya jauh dari rumah sakit atau pasien rujukan dari kabupaten lain.

Tapi keputusan pemulangan pasien dgn alasan sudah pulih adalah kompetensi dokter penanggung jawab pasien. Pasien tidak berdaya. Ya terpaksa pulang dengan susah payah. Mungkin ada yg meninggal sesudah dipulangkan atau pindah ke rumah sakit lain.

Menurut Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton hal ini bertentangan dengan salah satu Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu tidak boleh ada pembatasan hari rawat pasien.

“Jika saudara sekalian mengalami hal seperti ini, silahkan dilaporkan ke BPJS Kesehatan kabupaten masing- masing agar difasilitasi penyelesaiannya. Terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Kupang yang kembali menegaskan larangan pembatasan hari rawat pasien dalam konferensi pers bersama para wartawan pekan lalu, ” pungkas Darius.

Yuven, NTT

Red/DH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *