Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pencurian di Bromo, 3 Tersangka Ditangkap

Probolinggo,sidik-investigasi.com – Probolinggo, 24 Februari 2026 – Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo. Korban, MKJ (54), kehilangan tiga tas dan tiga koper berisi barang-barang berharga senilai Rp108.368.200.

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Dusun Satu RT 01 RW 01, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu, 15 Februari 2026. “Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata Latif.

Latif menerangkan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata. Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, korban menginap di Probolinggo dan pada dini hari menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace. Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk menuju kawasan Bromo. Tas dan koper milik korban ditinggal di dalam mobil Hiace.

“Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak dan pintu dalam kondisi tidak terkunci. Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo,” ujar Kapolres.

Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni AR (34), ES (46), dan NF (45). AR berperan sebagai eksekutor, ES sebagai otak atau dalang pencurian, dan NF turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.

“Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” jelas Kapolres.

Polres Probolinggo menjamin keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo. “Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” ucap Latif.

AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.

Kapolres Probolinggo juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berwisata, terutama di kawasan wisata yang ramai pengunjung. “Jangan meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan, dan selalu mengunci pintu mobil dengan baik,” pesan Latif.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Probolinggo berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bromo.


Penulis : H Candra/moch zaini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *