Polsek Benai Ungkap Peredaran Sabu Dan Ekstasi Di Muara Langsat, Satu Tersangka Diamankan

Sidik-investigasi.com – Kuantan Singingi – Kepolisian Sektor (Polsek) Benai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu malam (29/04/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Benai Aipda Hardianto Manik bersama tim langsung menuju lokasi yang dicurigai. Setibanya di TKP, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati tiga orang laki-laki yang diduga tengah menggunakan sekaligus mengemas narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.

Saat dilakukan penindakan, para terduga pelaku melakukan perlawanan dan tidak kooperatif, dalam situasi tersebut, dua orang berhasil melarikan diri dengan inisial FD dan SD, sementara satu orang pelaku berinisial AL (41) berhasil diamankan.

“Dalam proses pengamanan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 8,64 gram, 1 paket diduga pil ekstasi dengan berat kotor 0,39 gram, 2 unit bong alat hisap, 4 unit handphone, 1 buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp 830.000.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Puskesmas Benai untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana terhadap tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Saat ini, Polsek Benai masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri serta mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *