Polsek Jajaran Polres Kuansing Edukasi Masyarakat Tentang Dampak Dan Larangan PETI

Sidik-investigasi.com – Kuantan Singingi – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif, jajaran Polres Kuantan Singingi terus menggencarkan sosialisasi larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah hukum masing-masing, Kamis (14/05/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Cerenti, Polsek Logas Tanah Darat, dan Polsek Kuantan Tengah melalui sambang masyarakat, penyebaran maklumat Kapolres Kuansing, pemasangan poster himbauan, hingga edukasi langsung kepada warga terkait dampak dan sanksi hukum aktivitas PETI.

Di wilayah Kecamatan Cerenti, personel Polsek Cerenti melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dengan mengimbau agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Warga juga diajak bersama-sama menjaga kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang.

Sementara itu, Polsek Logas Tanah Darat melaksanakan penyebaran dan penempelan maklumat Kapolres serta pemasangan poster larangan PETI di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI serta ancaman pidana bagi pelaku penambangan ilegal sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Di tempat terpisah, personel Polsek Kuantan Tengah melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi PETI di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Masyarakat diingatkan agar segera menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin serta turut menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam mencegah dan menekan aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

“Melalui jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas, kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan langkah preventif serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dan lingkungan. Apabila masih ditemukan aktivitas PETI, tentu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Hidayat Perdana.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call Center Polri : 110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *