Sidik-investigasi.com – Kuantan Singingi – Polsek Singingi Hilir jajaran Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,31 gram.
Seorang pria berinisial S alias T (47), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, diamankan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut, Rabu (22/04/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi ini berawal dari keresahan masyarakat, khususnya para orang tua, terkait dugaan peredaran narkoba yang menyasar pelajar dan anak-anak muda di wilayah Kecamatan Singingi Hilir. Menindaklanjuti hal tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar IPTU Alferdo.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan selama beberapa hari, petugas memperoleh informasi bahwa peredaran narkotika tersebut berasal dari Desa Sukamaju. Selanjutnya tim melakukan koordinasi dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
“Pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka di sebuah pondok di belakang rumahnya. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB tim melakukan pengintaian, dan pada pukul 07.00 WIB dilakukan penggerebekan,” jelasnya.
Saat penggerebekan, tersangka berinisial S alias T (47), kedapatan sedang menimbang dan membungkus narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan.
Petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 paket besar dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 23,31 gram, dua unit timbangan digital, plastik klip pembungkus, satu buah bong, satu kaca pirek berisi sabu, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 450.000 yang diduga hasil transaksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine,” tambah IPTU Alferdo.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidana terhadap tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi Hilir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing
Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110
