Rekonstruksi Jalan Rasau Jaya Patok 50: Proyek Rp 11 Miliar, Publik Menanti Kualitas

Sidik.investigasi.com Kubu Raya – Proyek rekonstruksi Jalan Rasau Jaya – Patok 50 senilai Rp 11 miliar yang dibiayai APBD 2025 kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek strategis dengan sistem swakelola Karya Bakti TNI oleh Zidam XII/Tanjungpura ini sejatinya diharapkan menjawab keluhan panjang warga Rasau Jaya atas kondisi jalan yang rusak berat selama bertahun-tahun.

Namun, fakta di lapangan memperlihatkan catatan penting yang patut menjadi perhatian serius Dinas PUPRPKP Kabupaten Kubu Raya sebagai satuan kerja (Satker) sekaligus owner proyek. Dokumentasi tanggal 17 September 2025 menunjukkan pekerjaan pengecoran jalan masih dalam tahap awal, sementara kondisi ruas lama tampak kontras: satu sisi cor beton baru, sisi lainnya masih berupa jalan kerikil rusak.

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan ini memiliki panjang efektif penanganan 3,10 km dari total ruas 5,16 km, termasuk pembangunan 1 unit jembatan dengan lebar penanganan jalan 5 meter. Waktu pelaksanaan tercatat 120 hari kalender sejak 10 Juni 2025, artinya kini sudah memasuki bulan ketiga. Pertanyaannya, apakah progres fisik sesuai target?

Publik menunggu transparansi dan ketegasan dari DPUPRPKP Kubu Raya untuk memastikan setiap rupiah dari dana rakyat benar-benar diwujudkan dalam kualitas konstruksi terbaik. Jangan sampai proyek bernilai jumbo ini hanya sebatas seremonial tanpa pengawasan ketat.

Warga Rasau Jaya tentu berharap jalan yang dikerjakan dengan dana besar dan melibatkan institusi strategis seperti TNI, tidak hanya sekadar tampilan beton tipis di permukaan. Kekuatan struktur, ketahanan terhadap beban kendaraan berat, hingga detail teknis seperti drainase dan pondasi harus benar-benar sesuai standar.

Sebagai Satker dan penanggung jawab utama, DPUPRPKP Kabupaten Kubu Raya tidak bisa hanya bersembunyi di balik nama besar pelaksana. Akuntabilitas mutu pekerjaan tetap berada di pundak dinas, sebab jalan ini bukan hanya proyek fisik, melainkan urat nadi mobilitas ekonomi warga Rasau Jaya.

Dengan anggaran sebesar Rp 11 miliar, masyarakat berhak menuntut hasil maksimal, bukan asal jadi. Kini bola ada di tangan Dinas PUPRPKP Kubu Raya: apakah proyek ini akan menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur berkualitas, atau justru menambah daftar panjang proyek jalan yang cepat rusak sebelum waktunya

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi & klarifikasi di berbagai pihak yang terkait, sesuai pasal 5 dan 6 Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Red/DH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *