Ribuan Dokumen Kependudukan Tertahan Lima Tahun di Tanjung Morawa

Ribuan Dokumen Kependudukan Tertahan Lima Tahun di Tanjung Morawa

Deli Serdang, Senin (15/12/2025) —Sidik-investigasi.com

Camat Kecamatan Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan, S.STP., MM, menemukan ribuan dokumen kependudukan yang belum terdistribusikan kepada masyarakat sejak tahun 2020 hingga 2025. Temuan tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan akta kematian yang menumpuk di lingkungan kantor kecamatan.

Ribuan dokumen kependudukan yang seharusnya telah diterima warga ternyata belum disalurkan selama kurun waktu lima tahun. Dokumen-dokumen itu ditemukan saat camat melakukan penataan dan pembersihan administrasi internal di kantor Kecamatan Tanjung Morawa.

Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan, menjadi pihak yang menemukan langsung temuan tersebut. Petugas pelayanan administrasi kecamatan yang sebelumnya bertanggung jawab atas distribusi dokumen turut menjadi sorotan. Warga Kecamatan Tanjung Morawa menjadi pihak yang terdampak langsung akibat keterlambatan pelayanan.

Temuan ini terungkap pada Senin, 15 Desember 2025, saat camat melakukan evaluasi dan pembenahan pelayanan di kantornya.

Peristiwa ini terjadi di Kantor Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keterlambatan distribusi diduga akibat kelalaian dalam sistem pelayanan dan pengawasan internal. Lemahnya kontrol terhadap alur penyaluran dokumen menyebabkan ribuan berkas tertahan bertahun-tahun tanpa kejelasan kepada pemiliknya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Camat Gontar Panjaitan menyatakan kekecewaan dan langsung mengambil langkah tegas dengan merotasi petugas pelayanan terkait. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas buruknya pelayanan yang terjadi selama ini.

“Saya, Camat Tanjung Morawa, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tanjung Morawa atas kurangnya pelayanan kepengurusan administrasi kependudukan yang mengakibatkan tertahannya dokumen sejak tahun 2020 hingga 2025,” ujar Gontar Panjaitan.

Untuk memastikan hak warga terpenuhi, pemerintah kecamatan membuka akses pengecekan data bagi masyarakat yang pernah mengurus dokumen kependudukan dalam periode tersebut melalui tautan resmi yang telah disediakan, atau dengan menanyakan langsung ke kepala desa masing-masing. Pemerintah Kecamatan Tanjung Morawa juga memastikan proses distribusi dokumen ke seluruh desa akan dilakukan secepat mungkin.

Langkah ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan sistem pelayanan publik di Kecamatan Tanjung Morawa serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan pemerintah setempat.
(Sormin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *