Rutan Rengat Ikuti Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan

Sidik-investigasi.com – Rengat – Rabu (04 Maret 2026) Jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut diikuti oleh Kepala Rutan Rengat beserta pejabat struktural bersama staf, bertempat di Aula Rutan Rengat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan dan mekanisme pelibatan masyarakat dalam mendukung fungsi Pemasyarakatan.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa peran serta masyarakat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Partisipasi publik dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan efektivitas pembinaan, mencegah residivisme, mendukung penurunan overcrowding, serta memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat.

Materi sosialisasi juga menguraikan delapan unsur yang menjadi sasaran Sahabat Pemasyarakatan, yakni keluarga atau kerabat, komunitas mantan Warga Binaan, komunitas masyarakat, entrepreneur, sociopreneur, media, akademisi, serta organisasi internasional/NGO/CSO/profesi.

Seluruh unsur tersebut diharapkan dapat berkolaborasi secara aktif dalam mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial Warga Binaan.

Selain itu, dijelaskan pula mekanisme implementasi peran serta masyarakat yang meliputi tahapan identifikasi, klasifikasi tingkat partisipasi (Tingkat 1 sampai dengan Tingkat 5), intervensi yang disesuaikan dengan tingkat keterlibatan, serta pelaporan melalui Sistem Informasi Kerja Sama Pemasyarakatan (SIKAP).

Monitoring dilaksanakan setiap enam bulan, sementara evaluasi dilakukan setiap satu tahun secara berjenjang dari satuan kerja hingga tingkat pusat.

Kepala Rutan Rengat menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi dengan berbagai unsur masyarakat di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan kolaborasi dengan masyarakat sebagai Sahabat Pemasyarakatan guna mendukung terciptanya sistem pembinaan yang partisipatif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Rutan Rengat dapat mengimplementasikan Pedoman Peran Serta Masyarakat secara terstruktur dan berkesinambungan, sehingga mampu mendorong keberhasilan pembinaan serta memperkuat peran Pemasyarakatan di tengah masyarakat.

#kemenimipas
#menteriimigrasidanpemasyarakatan
#PRIMA
#ditjenpas
#rutanrengat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *