SPBU 74.953.19 Jalan SBY Diduga melanggar SOP Pertamina Melakukan Pengisian BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Kekeringan Diduga Jerigen Milik ASN
Minahasa Utara, Sidik-investigasi.com
Larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan menggunakan jerigen oleh PT PERTAMINA (Persero) masih juga belum dipatuhi pemilik/pengelola Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) jalan SBY.
Diduga pelanggan ini sudah berapa kali dilakukan oleh oknum petugas SPBU 74.953.19 milik pengusaha ternama di Minahasa Utara seperti kejadian pada Senin malam 16 Januari 2025 pukul 19.10, melakukan pengisian sendiri di SPBU itu tanpa melakukan pembayaran, padahal ada operator SPBU yang berada di mesin pengisian tersebut, tapi ia terkesan diam saja dan hanya melihat selanjutnya jerigen yang telah berisi BBM bersubsidi jenis pertalite itu diduga milik oknum ASN.

Padahal diketahui bersama ada aturan yang melarang SPBU untuk melakukan pengisian BBM dengan jerigen, namun aturan itu terkesan tidak berlaku untuk petugas di SPBU Jalan SBY tersebut.
Sementara, salah seorang petugas SPBU yang juga coba dimintai keterangan tidak mau banyak mengeluarkan kalimat. Kuat dugaan ada yang sedang ditutupi dari aktivitas mereka waktu itu.
Sebagai Informasi, jenis BBM Pertalite dan Solar sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan masuk jenis BBM bersubsidi sehingga pihak Pertamina melarang SPBU melakukan penjualan dengan jerigen.

Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Larangan dalam membeli Pertalite memakai jerigen juga sudah diatur pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.
Peraturan ini diberlakukan karena beberapa alasan penting, termasuk keamanan, kepatuhan terhadap peraturan, dan pencegahan penyalahgunaan.
Reporter : David
