SPBU Sayo Tabatoki Diduga Langgar SOP, Layani Pembelian Galon dari Morowali
Morowali – Sidik-Investigas.com
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 7494618 yang berlokasi di Sayo Tabatoki diduga kuat melanggar aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina. Informasi yang dihimpun menyebutkan, SPBU tersebut melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken atau galon dari wilayah Morowali.

Selain itu, terdapat dugaan permainan surat rekomendasi nelayan yang semestinya digunakan untuk kepentingan melaut, namun justru diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Praktik ini diduga menjadi celah untuk mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang tidak sesuai peruntukannya.

Masyarakat menilai praktik seperti ini merugikan banyak pihak, terutama nelayan dan warga yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi. Mereka meminta aparat penegak hukum serta Pertamina turun tangan melakukan pengawasan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.
Team Redaksi
