Sidik.investigasi.com Kapuas Hulu Wakil ketua Dewan pimpinan provinsi Kalimantan barat Lidik krimsus RI,Wartawan Tipikor Investigasi News Id.melakukan penyisiran Berapa Desa yang berada wilayah kecamatan dan kabupaten.sintang,kapuas Hulu dan berapa kapupaten lainnya
Untuk memastikan kegiatan PETI ilegal mengatas namakan masyarakat(berimbang)
Dalam Wawancara direkam dan diabadikan untuk dijadikan bukti petunjuk informasi investigasi kedepannya agar pihak yang bertanggung jawab dapat menyelusuri jejak digital yang diperoleh.
Dengan tegas meminta(APH) Aparat penegak Hukum sebagai mitra Lidik krimsus RI.
Lembaga informasi data investigasi korupsi dan kriminal,khusus Republik Indonesia
Dasar kerjasama:
I.komisi pemberantasan korupsi(KPK)
Pasal 1 ayat 3.Pasal 13 huruf e.pasal 15 huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2002 Tentang komisi pemberantasan korupsi:
Peraturan pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pembina penghargaan Dalam Pencegahan dan pemerantasan Tindak pidana Korupsi:
II.Kepolisian Negara Republik Indonesia(POLRI)
Pasal 1 ayat 5 konsideran “menimbang”huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia:
Pasal 14 huruf c Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Indonesia.
III.Kejaksaan Agung(KEJAGUNG)
Pasal 30 ayat( 3 ) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang kejaksaan Republik Indonesia:
IV.Tentara Nasional Indonesia
Pasal 30 ayat( 2 ) Undangan-undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
pasal 7 ayat( 2 ) huruf b,poin 8 Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Negara Republik Indonesia.
Menindak tegas dan memutus Rantai kejahatan Pelaku,berserta Oknum-Oknum dibelakang layar untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan mengambil sumber kekayaan alam Negara demi kepentingan pribadi meperkaya diri tampah adanya kontribusi ke,negara
dan kontrol sosial lainnya yang berperan penting demi(bertujuan)melindungi kelestarian dan kekayaan alam.menjaga ekosistem lingkungan hidup, Negara Republik Indonesia Provinsi,Kalimantan barat(Kalbar)ujar,Rabudin muhammad
Dalam rekaman suara Narasumber yang tak ingin disebutkan namanya.sebuat saja(kakek berhati tulus):pada tanggal 10 Mai,Tahun 2025 pukul 12.54 WIB
akan kekhwatiran Terhadap dampak dari pertambangan ilegal dan diduga ada Oknum?..
kordinator untuk meminta setoran demi keamanan
seakan kebal hukum melawan dan melanggar ketentuan Undang-undang Negara Republik Indonesia
Pasal 33 ayat( 1 )menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai alat Untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi,yaitu kemakmuran masyarakat.Tutup.Rabudin Muhammad
Publisher : DH
