Manado,Sidik-Investigasi.com – Sabtu, 14 Juni 2025.Kasus dugaan penipuan dengan modus meloloskan calon siswa (casis) menjadi anggota Polri kembali mengguncang publik Sulawesi Utara. Seorang pengelola bimbingan belajar (bimbel) berinisial FM alias Fre, asal Kabupaten Minahasa Selatan, resmi dilaporkan ke SPKT Polda Sulut oleh korban Deni Batas (46), seorang petani dari Kecamatan Modoinding, Minahasa Selatan.
Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 13 Juni 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang ditaksir mencapai Rp405 juta. Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat karena FM diduga mencatut nama Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Langie, untuk meyakinkan korban sekeluarga.
Kronologi bermula pada Februari 2024, saat FM menghubungi Yunike Batas, anak korban, dan mengajak pertemuan di Desa Tompaso. Dalam pertemuan itu, FM menawarkan bantuan agar adik Yunike, GB, bisa lolos seleksi Bintara Polri. Syaratnya, GB harus terlebih dahulu mengikuti program bimbel milik FM di Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
“Dia (FM) minta supaya GB ikut bimbel selama tiga bulan. Katanya nanti akan dibantu supaya lolos dalam proses tes,” ungkap Yunike saat memberikan keterangan kepada awak media usai melapor ke Polda.
Selama proses berjalan, FM disebut-sebut beberapa kali meminta dana dengan dalih untuk biaya bimbel dan ‘pengurusan kelulusan’. Total dana yang diserahkan korban secara bertahap mencapai Rp400 juta lebih.
Namun, GB dinyatakan gagal pada tahap pemeriksaan kesehatan (rikes). Keluarga yang merasa dirugikan kemudian meminta pertanggungjawaban dari FM. Alih-alih sempat mengembalikan dana sebesar 85 juta dan 160 juta, namun FM justru kembali menjanjikan akan ‘membantu’ GB pada seleksi tahun berikutnya, bahkan mengklaim memiliki akses langsung ke Kapolda Sulut.
“Dia (FM) bilang sudah ketemu langsung dengan Kapolda, makanya kami sempat percaya. Lewat via tlp untuk meyakinkan keluarga korban FM malah meminta lagi uang Rp85 juta, katanya untuk Kapolda yang akan ke Jakarta, melobi nilai korban, disana…ujar Yunike.
Merasa curiga dan tidak lagi mendapat kepastian, keluarga korban memutuskan menolak permintaan tambahan dana dan memilih menempuh jalur hukum.
Saat dikonfirmasi, FM membantah semua tuduhan yang diarahkan padanya. Ia bahkan menyebut tidak pernah ada perjanjian dengan nominal sebesar Rp400 juta dan mengancam akan melakukan laporan balik terhadap pelapor.
“Tidak betul itu, tidak ada perjanjian sebesar Rp400 juta,” tegas FM melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, kasus ini sudah menyita perhatian publik karena selain menyangkut jumlah kerugian yang besar, juga adanya dugaan pencatutan nama Kapolda, yang dapat mencoreng institusi kepolisian jika terbukti.
Publik kini mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Dugaan penipuan berkedok bimbel casis Polri menjadi preseden buruk dan bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen anggota Polri yang selama ini dijanjikan bebas KKN. ***
Reporter : David G
Kaperwil Sulut
