PN Bitung Tunda Lagi Sidang Putusan Kasus Dakwaan Arjuna Monoarfa

PN Bitung Tunda Lagi Sidang Putusan Kasus Dakwaan Arjuna Monoarfa

 

Bitung, Sidik-Investigasi.com 30 September 2025

Sidang putusan terhadap terdakwa Arjuna Monoarfa dalam kasus dugaan pencabulan kembali mengalami penundaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung yang seharusnya membacakan putusan hari ini, Selasa (30/9/2025), menunda jalannya persidangan lantaran salah satu hakim anggota sedang menjalankan tugas luar di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Dengan adanya kendala tersebut, sidang dipastikan ditunda dan dijadwalkan ulang pada 7 Oktober 2025 mendatang. Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dari awak media yang kemudian meminta konfirmasi langsung kepada juru bicara PN Bitung, Erfan Afandi, SH.

Dalam keterangannya, Erfan menjelaskan bahwa penundaan sidang murni disebabkan oleh agenda dinas luar hakim. “Penundaan putusan sidang pidana terhadap terdakwa Arjuna Monoarfa terjadi karena salah satu hakim anggota sedang menjalankan tugas persidangan di Kabupaten Melonguane, Kepulauan Talaud,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Timothy Haniko, SH, membenarkan penundaan sidang untuk kedua kalinya tersebut. Menurutnya, meski cukup mengecewakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami berharap sidang pada 7 Oktober nanti benar-benar dapat terlaksana tanpa hambatan, sehingga perkara yang menjerat klien kami bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Harapan serupa juga disampaikan oleh ayah terdakwa, Rusdi Monoarfa. “Sebagai orang tua, kami sangat berharap kasus ini segera terselesaikan dan anak kami bisa bebas murni dari tuduhan pelecehan seksual yang sedang dijalaninya di PN Bitung,” ungkapnya dengan nada penuh harap.

Dengan demikian, semua pihak kini menunggu sidang putusan yang dijadwalkan ulang pada 7 Oktober 2025. Publik dan keluarga besar terdakwa berharap agar persidangan tersebut dapat berjalan lancar serta menghadirkan kepastian hukum bagi Arjuna Monoarfa.

Redaksi David

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *