Sidik-Investigasi.Com – Pekanbaru – Polda Riau kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika, Didalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu (27/08/2025) Pagi. Polda Riau mengumumkan keberhasilannya dalam pengungkapan jaringan narkotika internasional serta pemusnahan barang bukti dengan berbagai jenis narkoba senilai lebih dari Rp. 123 Miliyar.
Kegiatan konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo SH. MH ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari unsur Forkopimda Riau, TNI, BNNP, dan seluruh tokoh masyarakat serta insan pers.
Didalam sambutannya, Wakapolda Riau menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau atas pengungkapan jaringan narkotika internasional.
“Kami menegaskan apabila satu saja warga masyarakat yang menjadi korban akibat penyalahgunaan narkotika maka sudah cukup menjadi alasan bagi kami untuk melakukan tindak tegas, Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang ada di riau. Siapapun yang mencoba-coba akan kami tindak tegas dan tuntaskan” Tegas Brigjen Pol Jossy Kusumo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa pada 17 Agustus 2025, Timnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 42,4 Kg. Barang haram tersebut dikemas dalam 44 bungkus besar dan diamankan dijalan Kelapa Sawit, Simpang Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dua orang tersangka berinisial WS dan AH ditangkap, Keduanya berperan sebagai kurir darat. Petugas juga menyita satu unit mobil Honda Jazz dan dua tas besar berisikan narkotika jenis sabu, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AM yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Ini adalah kado hari kemerdekaan dari kami untuk bangsa indonesia, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 2.2 juta jiwa dari ancaman narkoba. Dengan nilai pasar barang mencapai Rp.42.4 Miliyar” Ungkap Dirresnarkoba.
Selain pengungkapan tersebut, Polda Riau juga memusnahkan barang bukti dari total 18 kasus narkotika dalam 3 bulan terakhir. Barang bukti itu berupa : Sabu 121,5 Kg, Ekstasi 4,592 Butir, Happy Five 647 Butir, Heroin 257,8 Gram, Vitamin jenis tertentu 34,85 Gram dan liquid catridge narkotika 624 pcs.
Total nilai barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp.123.7 Miliyar, dari seluruh kasus ini 34 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan peran beragam mulai dari kurir, pengedar, hingga pengendali dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Jaringan narkotika ini diduga kuat memiliki koneksi internasional, dengan modus penyelundupan melalui “Pelabuhan Tikus” diwilayah bengkalis, dumai, dan kepulauan riau. Beberapa kasus bahkan terungkap di bandara Sultan Syarif Kasim II, Berkat kejelian aparat TNI dan petugas avsec yang mendeteksi sabu yang diselundupkan diantara barang bawaan penumpang.
“Upah kurir bervariasi, dari Rp.10 juta hingga Rp.180 juta per sekali jalan. Sebagian tersangka, dikendalikan dari dalam lapas. Barang-barang ini direncanakan akan diedarkan ke berbagai wilayah seperti sumatra, kalimantan timur, hingga sulawesi” Ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Polda riau mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dunia pendidikan dan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, Dukungan semua pihak sangat penting untuk mewujudkan riau yang bersih, aman, dan terbebas dari bahaya narkotika” tutup dirresnarkoba.
