Diduga Gudang Milik Ci Linda Kembali Beroperasi, Warga Kawangkoan Soroti Dugaan Penampungan BBM Bersubsidi

Diduga Gudang Milik Ci Linda Kembali Beroperasi, Warga Kawangkoan Soroti Dugaan Penampungan BBM Bersubsidi

Minahasa

Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di sebuah gudang yang diduga milik Ci Linda di wilayah Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dihimpun sejumlah sumber warga, gudang tersebut disebut-sebut kembali beroperasi dan diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi jenis solar.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang itu kini disewa oleh seorang pemain baru, atau bisa jadi pemain lama, dengan nilai sewa mencapai Rp50 juta per tahun. Gudang tersebut diduga difungsikan sebagai lokasi transit dan penimbunan solar bersubsidi sebelum diedarkan kembali.

“Kalau hanya disewakan tanpa tahu aktivitasnya mungkin bisa dimaklumi. Tapi kalau melihat reputasi lama dan julukan ‘ratu solar’ yang sudah melekat, rasanya sulit percaya kalau pemilik tidak mengetahui aktivitas di dalamnya,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik gudang. Namun, aktivitas keluar masuk kendaraan pada malam hari disebut warga masih kerap terjadi.

Ancaman Pidana Penimbunan BBM Bersubsidi

Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penegakan hukum terhadap praktik mafia solar selama ini menjadi perhatian publik karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang berhak atas subsidi.

Tanggung Jawab Hukum Pemilik Gudang

Secara hukum, pemilik gudang yang menyewakan tempatnya untuk kegiatan ilegal tidak serta-merta lepas tanggung jawab. Jika terbukti mengetahui atau patut menduga adanya tindak pidana namun tetap membiarkan, maka dapat dijerat dengan:

Pasal 56 KUHP tentang turut serta atau membantu tindak pidana.

Penyitaan aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Penetapan sebagai tersangka apabila ditemukan unsur kesengajaan atau permufakatan jahat.

Gudang yang tidak memiliki izin resmi sebagai tempat penyimpanan BBM juga dapat disegel dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dampak Sosial dan Moral

Selain aspek pidana, praktik penimbunan BBM bersubsidi dinilai merugikan masyarakat luas dan negara. Kelangkaan solar di lapangan seringkali dipicu oleh distribusi yang tidak tepat sasaran. Secara moral dan agama, tindakan menimbun kebutuhan pokok demi keuntungan pribadi di tengah kebutuhan masyarakat luas dinilai sebagai perbuatan tercela.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) turun langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan terbuka terhadap dugaan aktivitas di gudang tersebut. Transparansi dan ketegasan dinilai penting untuk menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau memang tidak ada aktivitas ilegal, silakan dibuka secara terang. Tapi kalau ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *