Diduga Jadi “Ladang” Mafia Solar Subsidi, SPBU 74.956.04 Sonder Disorot: Antrean Panjang Mayoritas Terjadi Tengah Malam

Diduga Jadi “Ladang” Mafia Solar Subsidi, SPBU 74.956.04 Sonder Disorot: Antrean Panjang Mayoritas Terjadi Tengah Malam

SONDER, SIDIK-INVESTIGASI.COM

Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Sonder, Kabupaten Minahasa. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 74.956.04 Sonder yang diduga kuat melayani antrean kendaraan yang mengarah pada aktivitas pengetapan dan penimbunan solar subsidi.

Berdasarkan pantauan tim investigasi pada Minggu (15/02/2026), terjadi antrean panjang kendaraan di SPBU tersebut. Ironisnya, antrean tersebut diduga didominasi hingga 90 persen oleh kendaraan yang disinyalir milik jaringan mafia solar subsidi.

Antrean “Aneh” Terjadi di Jam Tertentu, Mayoritas Tengah Malam

Masyarakat setempat menilai antrean solar subsidi di SPBU tersebut tidak lagi wajar, karena terjadi pada hari dan jam tertentu, bahkan disebut sering terjadi pada sekitar pukul 00.00 WITA.

“Ini sudah seperti pola. Ada jam-jam tertentu, biasanya jam 12 malam. Yang antre rata-rata mobil yang diduga mafia solar subsidi,” ungkap salah satu warga.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa SPBU tersebut diduga melanggar SOP Pertamina, terutama terkait pengawasan distribusi BBM subsidi yang semestinya tepat sasaran.

Warga Minta Pertamina dan APH Jangan Tutup Mata

Masyarakat berharap Pertamina, termasuk pihak pengawas distribusi BBM subsidi, tidak tinggal diam.

Warga juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk melakukan pengecekan kendaraan yang antre, identitas pengguna, barcode/QR, serta dugaan adanya permainan “jatah” pengisian.

“Kami berharap Pertamina jangan tutup mata. Ini sudah terlalu terang-terangan,” tegas warga lainnya.

BBM Subsidi Diduga Tidak Tepat Sasaran

BBM subsidi, khususnya solar, sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang memenuhi syarat. Bila benar solar subsidi disedot oleh jaringan penimbun atau pengepul, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil dan pelaku usaha yang berhak.

Dasar Hukum: Undang-Undang Migas & Ancaman Pidana

Kasus penyalahgunaan solar subsidi dan dugaan penimbunan memiliki dasar hukum kuat, terutama mengacu pada:

1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Dalam UU Migas, terdapat larangan dan ancaman pidana terhadap:

Penyimpanan/penimbunan BBM tanpa izin

Pasal 53 UU Migas menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin (termasuk pengangkutan dan niaga) dapat dipidana.

Niaga BBM tanpa izin

Jika solar subsidi dibeli lalu dijual kembali, apalagi dalam jumlah besar, maka masuk kategori niaga ilegal.

Ancaman pidana dalam UU Migas dapat berupa:

pidana penjara, dan/atau

denda yang besar (hingga miliaran rupiah)

2) Penyalahgunaan BBM Subsidi (Subsidi Pemerintah)

Solar subsidi adalah barang yang diberikan negara untuk kelompok tertentu. Bila disalahgunakan, maka berpotensi masuk dalam:

tindak pidana penimbunan

penyalahgunaan distribusi

perbuatan melawan hukum yang merugikan negara

3) Aturan Turunan: Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Dalam sistem Pertamina dan aturan pemerintah, SPBU wajib:

memastikan BBM subsidi tepat sasaran

mematuhi SOP penyaluran

tidak melayani pembelian yang tidak wajar (berulang, mobil modifikasi tangki, jeriken, dll)

menolak pengisian yang terindikasi penimbunan

Desakan Warga

Masyarakat mendesak:

Pertamina segera menurunkan tim audit dan pengawasan SPBU 74.956.04 Sonder.

APH melakukan operasi lapangan pada jam rawan (tengah malam).

Pemeriksaan dilakukan terhadap:

kendaraan yang antre

pola pengisian berulang

dugaan penggunaan tangki modifikasi

dugaan adanya koordinasi oknum tertentu

Bila terbukti, warga meminta:

sanksi tegas terhadap SPBU

penutupan sementara bila perlu

proses hukum terhadap pelaku penimbunan dan jaringan mafia solar subsidi

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran SOP, melainkan bentuk kejahatan distribusi subsidi yang merampas hak masyarakat dan merugikan negara.

Masyarakat meminta agar aparat tidak menunggu situasi semakin parah, sebab pola antrean tengah malam yang terus berulang dinilai sebagai indikasi kuat adanya permainan distribusi solar subsidi

(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *