Sidik-Investigasi.Com – Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan di lingkungan Lapas.
Sebagai tindak lanjut dari Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas secara rutin menggelar razia kamar hunian warga binaan selama sebulan penuh, dimulai pada Rabu (13 Agustus 2025).
Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap 13 Program Akselerasi dan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Edoward Nikelini Bangun, bersama Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib, Wan Rezwanda, Kepala Subseksi Keamanan, Aidiel Candra, staf Kamtib, serta Regu Pengamanan.
Dalam penggeledahan kamar hunian, petugas Lapas Narkotika Rumbai dengan sigap dan teliti menyisir setiap sudut untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk.
Hasilnya, petugas berhasil menyita berbagai barang yang dilarang, serta membongkar peralatan yang dianggap dapat mengganggu kontrol petugas pengamanan.
Barang-barang terlarang tersebut kemudian diinventarisasi untuk dimusnahkan.
“Lapas Narkotika Rumbai berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan, Razia ini adalah bagian penting dari upaya kami mewujudkan Lapas yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba, handphone, dan pungutan liar,” tegas Kalapas Reinhards Indra Pitoy.
Dengan kegiatan razia yang intensif ini, Lapas Narkotika Rumbai berharap dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan lingkungan yang kondusif bagi pembinaan warga binaan.
