Foto Kapolsek Aertembaga Pimpin Penangkapan Remaja Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Bitung,Sidik-Investigasi.com – Jumat,13 Juni 2025.
Jajaran Unit Reskrim dan Tim Resmob Polsek Aertembaga di bawah komando Kapolsek Aertembaga IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berpelat nomor DB 4885 VC. Pelaku berinisial RA (17 tahun) diamankan pada Jumat, 13 Juni 2025 di wilayah Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Kapolsek Aertembaga menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pelaku meminjam kendaraan milik korban, YO, yang merupakan orang tua dari saksi sekaligus kekasih pelaku, MS, pada Minggu, 10 Juni 2025. Namun, tanpa sepengetahuan dan seizin korban, pelaku justru menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial A dengan nilai sebesar Rp 4.350.000.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, kami langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” ujar IPTU Tuegeh D. Darus

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diserahkan ke Polsek Maesa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam dengan nomor polisi DB 4885 VC.
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Karena pelaku masih di bawah umur (17 tahun), proses hukum akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kepolisian akan tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sesuai dengan amanat undang-undang, jika situasi dan persyaratan memungkinkan.
Komitmen Kepolisian
Kapolsek Aertembaga menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional, serta mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau kepada warga agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman barang, terutama kepada pihak yang belum memiliki tanggung jawab hukum secara penuh,” tambahnya.
Reporter : David G
