Kawangkoan — Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kawangkoan diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero). Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga dan pengguna kendaraan mengeluhkan adanya praktik pengisian yang tidak sesuai aturan.
Menurut informasi yang dihimpun, SPBU tersebut diduga melayani pengisian bahan bakar bersubsidi secara tidak tepat sasaran, bahkan disinyalir melayani pembelian dalam jumlah besar menggunakan jeriken tanpa pengawasan ketat. Praktik ini dinilai bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM subsidi yang telah diatur pemerintah.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas pengisian menggunakan jeriken kerap terjadi, terutama pada malam hari. “Kami sering lihat ada pengisian pakai jeriken dalam jumlah banyak. Ini jelas merugikan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Selain itu, dugaan pelanggaran SOP juga mencakup tidak optimalnya pengawasan petugas SPBU dalam memastikan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan distribusi serta kelangkaan di tingkat masyarakat.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, penyaluran BBM subsidi diatur ketat oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta aturan turunan yang mengikat pihak SPBU sebagai penyalur resmi.
Masyarakat pun mendesak agar pihak terkait, baik dari Pertamina maupun aparat penegak hukum (APH), segera melakukan inspeksi dan penindakan jika terbukti terjadi pelanggaran. Transparansi dan pengawasan dinilai sangat penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Kawangkoan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut
(**)
