Kota Pinang Sidik-Investigasi.com
Masyarakat kota pinang kabupaten labuhan batu Selatan provinsi Sumatera Utara merasa sangat resah dengan adanya pungli di Samsat UPPD Kota Pinang.
Setiap masyarakat pemohon PKB dan TNKB harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan baik roda dua dan empat.
Pak Yusuf warga masyarakat kecamatan silangkitang kabupaten labuhan batu Selatan saat ditemui wartawan di depan kantor Samsat kota pinang kamis (3/7/2025) pukul 09.30 wib mengatakan bahwa ia baru saja selesai mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan roda empat nya di kenakan biaya Rp 50.000, untuk blanko dan tanda tangan baur cek fisik melalui relawan cek fisik.
Begitu juga dengan Bu ayu warga masyarakat kecamatan Sikampak saat ditemui di ruangan kantor Samsat UPPD Kota Pinang mengatakan bahwa ia baru saja selesai mengurus ganti plat BK sepeda motor dan membayar pajak kendaraan nya saat melakukan cek fisik kendaraan nya harus membayar Rp 35.000, oleh relawan cek fisik dan lanjut Bu ayu kalau saya tidak membayar blanko cek fisik dan blangko berkas cek fisik tidak mau di tanda tangani oleh Baur cek fisik kata relawan cek fisik tersebut.
Ada salah satu perusahaan pengangkutan barang untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dan mengganti plat kendaraan roda enam nya cuma membawa berkas nya dan langsung menuju ke loket cek fisik berkas langsung di proses dengan menempelkan kertas gesekkan nomor rangka dan mesin kendaraan nya langsung di tanda tangani oleh Baur cek fisik setelah pengusaha tersebut membayar Rp 100.000 ke baur cek fisik tanpa di hadirkan kendaraan roda enam yakni Dump Truk nya.
Kasat lantas polres labuhan batu Selatan AKP Sumardi saat ditemui wartawan untuk di konfirmasi tentang harga blangko dan tanda tangan baur cek fisik sangat mahal tidak ada di ruangan kerja nya pukul 11.15 wib tidak ada di ruangan kerja nya dan kata salah satu dari stafnya mengatakan bahwa pak kasat lantas lagi di lapangan.
Sormin
