Pelecehan Seksual di Probolinggo: Korban Dilecehkan oleh Pegawai Koperasi, Pihak Hukum Didesak Usut Tuntas*

Probolinggo,sidik-investigasi.com – Probolinggo, 3 April 2026 – Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Kota Anyar, Desa Triwungan, Probolinggo, terus menjadi sorotan masyarakat. Korban berinisial G (22) yang dilecehkan oleh pegawai Koperasi KSP XXX Bondowoso, masih dalam proses pemulihan.

Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kota Anyar. Namun, yang mengejutkan, sempat ada upaya negosiasi antara pihak pelaku dan korban di Polsek Kota Anyar. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pihak hukum dapat melakukan negosiasi dalam kasus pelecehan seksual?

Kanit Reskrim Polsek Kota Anyar, Raflik Mulyono, S.H., menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. “Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan tidak akan ada negosiasi dengan pihak pelaku,” tegasnya.

Pelecehan seksual adalah tindak pidana yang tidak dapat ditawar-tawar. Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual harus diproses secara hukum dan tidak dapat diselesaikan dengan cara negosiasi atau damai.

Masyarakat Probolinggo dan organisasi-organisasi perempuan setempat mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban. “Pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi, dan pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata seorang aktivis perempuan.

Pihak kepolisian dan lembaga hukum lainnya harus memastikan bahwa kasus pelecehan seksual diproses secara adil dan transparan, serta memberikan perlindungan kepada korban. Masyarakat juga diharapkan untuk tidak melakukan negosiasi atau tekanan kepada korban untuk mencabut laporan.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak kepolisian akan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. namun tetapi jam 01.15 dini hari kasus ini berakhir dengan perdamaian kurang lebih nominal 50jt.



penulis : H.candra/ moch. juaeni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *