PERSADA 212 Aceh Desak TNI Kembalikan Tanah Wakaf Blang Padang: Dukung Pernyataan Tegas Wakil Gubernur

Banda Aceh, Sidikinvestigasi.com ~ Dewan Tanfidzi Provinsi (DTP) Persaudaraan Alumni 212 (PERSADA 212) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah, SE, yang meminta agar pihak TNI khususnya Kodam Iskandar Muda untuk mengembalikan tanah wakaf Blang Padang kepada pihak Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh sebagai pemilik sah berdasarkan status wakaf.pada Sabtu 21 Juni 2025.

Ketua PERSADA 212 Aceh, Tgk Khairul Rizal, S.Sos, menegaskan bahwa polemik kepemilikan lahan wakaf tersebut harus segera diselesaikan secara adil dan transparan.

Dalam release yang dikirim ke media kami, Abu Gan menilai bahwa Pemerintah Aceh bersama DPRA perlu segera memfasilitasi dialog terbuka dengan pihak Kodam Iskandar Muda demi mencari solusi terbaik dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Polemik ini sudah terlalu lama dibiarkan. Kami mendesak agar Pemerintah Aceh dan DPRA segera memanggil pihak Kodam untuk duduk bersama menyelesaikan sengketa ini,” ujar Tgk Khairul Rizal, yang akrab disapa Abu Gan.

Ia juga menyampaikan bahwa penguasaan sepihak terhadap tanah wakaf oleh institusi manapun, termasuk militer, dapat menimbulkan keresahan sosial dan berpotensi memicu reaksi publik yang lebih luas.

“Jika Kodam terus bertahan tanpa dasar yang kuat, hal ini bisa memicu kegaduhan yang lebih besar di tengah masyarakat Aceh,” tambahnya.

Abu Gan mengingatkan bahwa isu tanah wakaf Blang Padang telah berkali-kali disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk anggota DPRA dan ormas Islam seperti Front Pembela Islam (FPI), yang bahkan sempat menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pengembalian lahan tersebut.

“Kami berharap pihak terkait menyikapi masalah ini secara arif dan proporsional. Jangan sampai masyarakat merasa harus turun ke jalan dalam jumlah besar untuk menyampaikan aspirasinya,” tegas Abu Gan.

PERSADA 212 Aceh juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini bersama masyarakat Aceh hingga tanah wakaf tersebut dikembalikan kepada fungsinya semula, yakni sebagai bagian dari aset Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” Ungkapnya Khairul Rizal, S. Sos.

Khalikul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *