Polsek Logas Tanah Darat Amankan Seorang Pemakai Sabu Di Desa Giri Sako

Sidik-investigasi.com – Kuantan Singingi – Jajaran Polsek Logas Tanah Darat, Polres Kuantan Singingi, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Selasa (21/04/2026).

Pelaku diketahui bernama inisial GH (25), warga Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Ia diamankan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,15 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil S.E., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi adanya dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit di area kebun milik Koperasi Soko Jati, Desa Giri Sako.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Logas Tanah Darat mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun, tidak ditemukan bukti terkait pencurian sawit,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut disampaikan, sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada di kantor koperasi, pelaku meminta izin ke toilet.

Pada saat itu pelaku diduga mencoba membuang satu paket narkotika jenis sabu, namun aksinya diketahui oleh seorang saksi yang berada di lokasi.

“Setelah ditanyakan, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pihak koperasi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Logas Tanah Darat,” tambah IPTU Masjidil.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek segera berkoordinasi dengan Kapolres Kuantan Singingi dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening berisikan sabu, satu lembar tisu, satu kotak rokok merek ONBOLD, serta enam buah korek api.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Logas Tanah Darat serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.” Pungkas Kapolsek.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *