Proyek Jalan Kumpai-Tembang Kacang Diduga Terindikasi Mark Up, Ketebalan Tidak Sesuai, dan Penggunaan Material Campuran, Indikasi Pelanggaran Kontrak Kerja

Sidik.investigasi.com Senin, 18 November 2025 – Pekerjaan konstruksi jalan Kumpai-Tembang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.

Proyek jalan yang didanai dari APBD Kabupaten Kubu Raya ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman.

Dengan No. Kontrak: 600.1.93/07/SP/PPK/PUPRPRKP-BM/VII/2025, nilai pagu dana sebesar Rp958.233.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kubu Raya.

CV. RIMPANG BUMI KHATULISTIWA menjadi pemenang lelang sekaligus pihak yang berkontrak, dengan alokasi waktu 150 hari kalender tahun anggaran 2025.

Namun, kini muncul dugaan praktik tidak sesuai standar. Proyek fisik jalan Sungai Ambangah-Tembang Kacang ini mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan, seperti retak dan terkikis.

Menurut keterangan seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya (inisial SP), saat diwawancarai oleh awak media ini, “Kami melihat pelaksanaan kegiatan pengerjaan fisik oleh CV. RIMPANG BUMI KHATULISTIWA, khususnya dalam pengecoran, pasir alas dihampar secara tipis dan tidak merata.”

“Dasar dari lapisan terdapat lapisan beton lama sebagai pondasi. Jika kita lihat secara seksama dari tepi, memang ketebalan hampir sesuai, tetapi pada bagian tengah, ketebalan tidak sesuai standar karena terdapat lapisan beton lama. Hampir di sepanjang jalan yang dibangun, ada indikasi pengurangan volume. Belum lagi beton yang dibangun kini sudah banyak mengalami keretakan di mana-mana,” jelas SP.

SP menambahkan, “Kami menduga CV. RIMPANG BUMI KHATULISTIWA sebagai pelaksana lapangan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sarat dengan praktik yang tidak sesuai standar, sehingga mengakibatkan fisik bangunan mulai mengalami kerusakan, padahal bangunan ini masih baru.”

“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk mengaudit hasil pelaksanaan pembangunan jalan Kumpai-Tembang Kacang Ambangah tersebut agar dapat ditindaklanjuti serta memanggil pelaksana lapangan untuk bertanggung jawab atas kegiatan ini.”

Kini masyarakat mulai merasa resah, dan isu ini viral di media sosial, tutup AP, warga Ambangah.

Awak media mencoba mengonfirmasi kepada konsultan pengawas, yaitu CV. BIANA LINTANG KATULISTIWA, namun belum berhasil dihubungi.

Di lain tempat, awak media juga mencoba berkomunikasi dengan pihak PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kubu Raya, namun pihak PPK enggan untuk ditemui.

Di tempat terpisah, Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Kubu Raya yang diketuai oleh Nurjali S.Pd.I, menilai proyek senilai Rp958 juta itu perlu segera diaudit secara terbuka karena ditemukan sejumlah kejanggalan.

“Panjang jalan yang dikerjakan oleh CV. BIANA LINTANG KATULISTIWA hanya 506 meter, bukan 522 meter sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak kerja. Selain itu, ketebalan beton di lapangan rata-rata hanya sekitar 15 sentimeter, padahal seharusnya sesuai standar teknis jalan poros mengharuskan ketebalan minimal 20 sentimeter.”

“Juga terdapat di beberapa titik hamparan batu cor yang seharusnya selebar 3 meter, tetapi hanya dikerjakan asal-asalan dan tidak merata.”

Hasil perhitungan teknis yang dilakukan tim investigasi independen LIN, mendapatkan adanya dugaan kekurangan volume beton sekitar 85,5 meter kubik dari total yang seharusnya 313,2 meter kubik, yang mana terhitung perkubiknya sesuai harga beton Rp1.2 juta per meter kubik.

“Diduga negara dirugikan sekitar Rp102 juta rupiah. Jika ditambah dengan dugaan kekurangan pada hamparan batu cor sebagai material dasar lapisan bawah, dapat diperkirakan total potensi kerugian pekerjaan diperkirakan mencapai Rp135 juta rupiah.”

Nurjali mengatakan, “Kami tidak bermaksud menuduh siapapun. Kami hanya ingin memastikan uang rakyat digunakan sesuai ketentuan. Bila hasilnya tidak sesuai, maka harus ada audit terbuka.”

Nurjali juga mengatakan saat ia menanyakan kepada ketua RT setempat, Rusadi, membenarkan keresahan warga mempertanyakan mutu dan kualitas jalan yang dibangun.

Rusadi, ketua RT, juga sempat menanyakan langsung kepada pelaksana lapangan (Rama) dan mengatakan seluruh pelaksanaan pekerjaan jalan tersebut sudah ia laksanakan sesuai arahan Dinas PUPR. Namun, dari pihak PUPR itu sendiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini, tutupnya.

Kami membuka hak jawab bagi pihak mana pun terkait dengan pemberitaan ini secara terbuka dan transparan. Sampai berita ini diturunkan.”

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *