Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar

Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar

 

Manado,Sidik-investigasi.com

Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado kembali mencatat prestasi dalam memberantas praktik ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pada Rabu (8/10/2025), tim gabungan berhasil membongkar jaringan peredaran solar ilegal di wilayah hukum Manado. Dalam operasi tersebut, dua unit dump truck dengan nomor polisi DB 8701 AE yang diduga milik seorang pria berinisial Daeng, ikut diamankan bersama puluhan galon berisi solar.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 30 galon berisi BBM jenis solar bersubsidi yang dikemas secara ilegal tanpa dokumen resmi. Solar tersebut disembunyikan di bak kendaraan dump truck dan diduga akan dijual kembali ke sejumlah proyek di wilayah Manado dan sekitarnya dengan harga non-subsidi.

Kasat Reskrim Polresta Manado membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku Daeng diduga merupakan pemain lama dalam bisnis ilegal BBM di Sulawesi Utara. “Kami sudah lama memantau aktivitas pelaku. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan sering terlibat dalam peredaran solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan,” ujar perwira tersebut.

Barang bukti berupa dua unit dump truck dan 30 galon solar kini telah diamankan di Mapolresta Manado untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi ini.

Sementara itu, masyarakat sekitar berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. “Kami minta Daeng dipenjara, karena sudah lama bermain solar ilegal di Manado. Jangan sampai ada lagi yang melindungi,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat peredaran BBM bersubsidi ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang membutuhkan solar untuk kegiatan produktif. Polresta Manado berjanji akan terus menindak tegas pelaku-pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *