Sopir Keluhkan Solar Subsidi Diduga Dikuasai Mafia kamang di SPBU Tombatu, Warga Desak APH dan Pertamina Bertindak

Sopir Keluhkan Solar Subsidi Diduga Dikuasai Mafia kamang di SPBU Tombatu, Warga Desak APH dan Pertamina Bertindak

MITRA –Sidik-investigasi.com

Sejumlah sopir mengeluhkan dugaan praktik penyaluran solar subsidi yang tidak tepat sasaran di salah satu SPBU wilayah Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara. Para sopir menuding aktivitas pengisian solar diduga telah dikuasai oleh oknum tertentu yang dikenal dengan nama Bulan bersama anaknya yang dipanggil Kamang.

Menurut keterangan beberapa sopir, aktivitas pengisian solar di SPBU tersebut disebut berlangsung sejak dini hari sekitar pukul 03.00 WITA hingga pagi hari. Solar subsidi diduga langsung diangkut menuju lokasi penampungan di wilayah Amurang.

“Kalau kami datang pagi, solar sudah habis. Dari jam 3 subuh sampai jam 8 pagi diduga sudah dikuasai kelompok tertentu,” ujar salah satu sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Para sopir juga menduga pengaturan jam operasional pengisian solar di SPBU tersebut dikendalikan oleh oknum tertentu. Bahkan, muncul dugaan adanya tekanan dan intimidasi terhadap karyawan SPBU oleh orang-orang yang disebut sebagai suruhan mafia solar.

“Kami berharap aparat penegak hukum dan Pertamina segera turun tangan memeriksa aktivitas di SPBU ini. Jangan sampai solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil malah dinikmati kelompok tertentu,” ungkap sopir lainnya.

Warga menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik itu sangat merugikan masyarakat, khususnya para sopir yang bergantung pada BBM subsidi untuk kebutuhan kerja sehari-hari.

Selain itu, masyarakat meminta PT Pertamina Patra Niaga bersama aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.

Dugaan Pelanggaran UU Migas

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat berharap pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dikuasai mafia solar yang diduga memanfaatkan lemahnya pengawasan di lapangan.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *