Diduga Pelaksana Proyek Jembatan Dari Dana APBN Tidak Sesuai Spesifikasi, Laksana Petir Megelegar Disiang Bolong?

Sidik.investigasi.com Kapuas Hulu, proyek APBN Jebatan Ariung mendalam Kec,Putussibau Utara TA.2024 kapupaten Kapuas Hulu.Kalimantan Barat

Nomor Kontrak:03/PKS/BB 20.7.2./2024

Tanggal kontrak:01.Juli 2024

Nilai kontrak:Rp.8.691.866.000.00(Delapan miliyar Enam Ratus sembilan Puluh satu juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribut Rupiah)

Sumber Dana:APBN

Penyedia jasa:CV.VILA MITRA PROPERTI

Konsultan Supervisi:PT.LARAS SEMBADA

KOS PT.TRIJAYA FIRST ENGINEERING

Kini masuk babak menuai komplenan masyarakat Terkait dengan adanya indikasi dugaan Tidak sesuai spek.

Jembatan seharusnya mejebatan sosial kemasyarakatan Terkesan berantakan,

Terlihat jembatan tersebut membelah jalan kantor desa dimana sarana prasarana tersebut milik pemerintah dearah

Diduga peletakan jembatan meperkecil anggaran dana proyek Tampah adanya pembebasan lahan yang bisa Mejadi tempat strategis untuk berdirinya sebuah jembatan

Dengan adanya pengaduan masyarakat untuk memvalidasi wakil ketua Lidik krimsus ri dewan pimpinan provinsi Kalimantan Barat

Melakukan investigasi dan mewawancari salah satu warga desa ariung mendalam RT 03 RW 02 yang tak ingin disebutkan Namanya pada hari Minggu tanggal 11 Mai 2025

Dalam kesempatan warga mejelaskan jembatan tersebut kurang semen dan kotor karena banyak kayu-kayu yang tercampur dengan Semen,dikawatirkan kekuatannya

lantai jembatan cepat rusak saat kayu-kayu tersebut memburuk

Dengan adanya kejadian ini Wakil ketua Dewan Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat Lidik Krimsus RI.

Lembaga informasi data investigasi korupsi dan kriminal.khusus Republik Indonesia.Wartawan Tipikor News Id.Rabudin Muhammad telah berkordinasi dan bertatap muka serta berkomunikasi dengan pihak terkait

Saat diminta keterangan inisial A.selaku pelaksana telah mengakuinya terkait ada kesalahan dalam bentuk jalan yang dimaksud.

ujarnya A,

warga melarang atau tidak memberi pelaksana proyek melakukan penebangan pohon kelapa..dengan adanya penebangan pohon kelapa dimaksudkan agar jalan jembatan bisa lurus atau sesuai spek.saat Di jumpai didurian kota Sintang.kecamatan Sintang Kalimantan Barat hari Senin tanggal 12.mai 2025 Pukul 12.57 menit, diwarung kopi tarik2

DASAR HUKUM

1.Pasal 1 ayat (2).dan ayat(3).pasal 28C ayat(2).pasal 28E ayat(3).pasal 28J.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

2. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR-RI/1998 tentang penyenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi.

3. Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah kebijakan pemerantasan dan pencegahan korupsi,kolusi Nepotisme:

4. Peraturan presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategis Nasional Pencegahan dan pemerantasan Korupsi (STANAS PPK)

5. Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

6. Instruksi Presiden RI Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;

DASAR KERJASAMA

1.Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK)

pasal 1 ayat 3.pasal 13 huruf e pasal 15 huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Korupsi:

Peraturan pemerintah RI Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pembina pengharapan Dalam Pencegahan dan Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi

Dugaan Demi dugaan Terjadi sampai berita ini dirilis agar pemerintahan pusat,khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Diminta untuk melakukan investigasi terkait adanya dugaan proyek yang tidak sesuai spek Tutup.Rabudin muhammad

Red/DH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *