Altar Tuduh Pengangkatan Pendamping Desa di Tanimbar Sarat Kolusi, Nepotisme, dan Pelanggaran Prosedur

Altar Tuduh Pengangkatan Pendamping Desa di Tanimbar Sarat Kolusi, Nepotisme, dan Pelanggaran Prosedur

 

Saumlaki, Sidik-Investigasi.com– Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 1003-1727 Tahun 2025 tentang Penetapan Pendamping Profesional Perencanaan dan Pembangunan Desa memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat dan LSM. SK yang diterbitkan 6 Mei 2025 ini dinilai sebagai bentuk praktik kolusi dan nepotisme terang-terangan yang merusak integritas sistem pendampingan desa nasional yang diatur oleh Kementerian Desa. 29/07/2025

Enam nama yang tercantum dalam SK tersebut, termasuk Bernardus Turlel yang pernah dipecat dari Program P3MD karena pelanggaran etik, diangkat kembali tanpa melalui mekanisme rekrutmen terbuka dan transparan. Sementara itu, pendamping desa yang masih aktif di bawah KemenDes justru diabaikan dan diduga dipaksa mundur.

“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi penghinaan terhadap sistem pemerintahan yang sehat. Bupati seolah mengabaikan aturan dan mempermainkan anggaran rakyat demi kepentingan kelompoknya,” tegas Sumitro Fenanlambir dari LSM Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR).

Sumitro menegaskan bahwa pengangkatan ini cacat prosedur dan bertentangan dengan Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur rekrutmen nasional dan penempatan pendamping desa sesuai jenjang pemerintahan. SK ini juga berpotensi melanggar UU Desa, UU Anti-KKN, UU Pemerintahan Daerah, serta asas umum pemerintahan yang baik.

“Jangan biarkan SK ini menjadi alat balas jasa politik. Negara ini bukan milik keluarga Bupati dan Wakil Bupati. Jika dibiarkan, ini akan menggerogoti tata kelola pemerintahan dan memboroskan anggaran daerah,” tegasnya.

Kajian hukum Altar juga mengungkapkan potensi dobel gaji dan tumpang tindih tugas yang merugikan keuangan daerah. Mereka mendes

Reporter : ( GD ) Tanimbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *