Diduga Armada Upi Buang Solar di Jalan Kawilei By Pass Manado-Bitung

Diduga Armada Upi Buang Solar di Jalan Kawilei By Pass Manado-Bitung

 

Minahasa Utara—  Sidik-Investigasi.com

Salah satu armada pengangkut BBM bersubsidi jenis solar milik Upi diduga membuang kelebihan muatan solar dari tangki truk di sepanjang jalan by pass Manado–Bitung, tepatnya di kawasan Kawilei.

Tumpahan solar yang tercecer di badan jalan dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua yang melintas di lokasi tersebut.

Informasi yang dihimpun, truk tersebut diduga dalam perjalanan menuju gudang penampungan solar ilegal milik Upi. Aktivitas pembuangan solar ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar yang setiap hari menggunakan jalur tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas agar peristiwa serupa tidak terulang dan tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan

Dasar hukumnya bisa dilihat di beberapa peraturan berikut:

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Pasal 105: setiap orang wajib berperilaku tertib berlalu lintas.

Pasal 106 ayat (1): setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 307: kendaraan bermotor yang mengangkut barang wajib memenuhi persyaratan muatan. Jika melanggar, dapat dikenakan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 311: jika cara mengemudi membahayakan nyawa atau barang orang lain, bisa dipidana penjara sampai 1 tahun.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Solar termasuk bahan berbahaya bagi lingkungan. Tumpahan di jalan bisa mencemari tanah, air, dan membahayakan kesehatan. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana lingkungan hidup.

3. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU No. 11/2020 Cipta Kerja)

Pengangkutan BBM harus sesuai izin dan prosedur. Kalau tidak sesuai standar keselamatan sehingga mengakibatkan tumpahan, bisa dianggap pelanggaran.

👉 Jadi, pengemudi maupun perusahaan pemilik kendaraan yang mengangkut BBM dan sampai menumpahkan ke jalan bisa dikenakan sanksi lalu lintas, pidana lingkungan, bahkan sanksi migas, tergantung hasil penyelidikan.

Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *