Diduga Langgar SOP, SIM Keliling Wilayah Tomohon di Sonder Tercium Aroma Pungli

Diduga Langgar SOP, SIM Keliling Wilayah Tomohon di Sonder Tercium Aroma Pungli

Sonder, Minahasa, Sidik-Investigasi.com

Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling (Simkel) wilayah Tomohon yang beroperasi di Kecamatan Sonder perlu dipertanyakan. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan beberapa hari lalu, ditemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Dalam temuan tersebut, masyarakat mengeluhkan biaya perpanjangan SIM C yang dipatok hingga Rp350.000, jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah tentang PNBP Polri. Praktik ini jelas diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perpanjangan SIM.

Ironisnya, tidak hanya masyarakat yang menjadi sasaran. Tim investigasi juga menemukan fakta mencurigakan bahwa setiap kali oknum wartawan datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling tersebut, diduga selalu diberikan uang dengan nominal yang berbeda-beda. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat dan terstruktur di lokasi pelayanan publik tersebut.

Masyarakat Sonder menilai praktik seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam pelayanan lalu lintas. Mereka berharap agar pelayanan SIM Keliling benar-benar menjadi solusi yang memudahkan masyarakat, bukan justru menjadi ladang pungli oleh oknum tertentu.

Oleh karena itu, masyarakat dan awak media meminta Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Utara yang baru agar serius menindaklanjuti persoalan ini. Penegakan disiplin dan transparansi sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi praktik “petak umpet” yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi.

“Pelayanan publik harus bersih dan sesuai aturan. Kami berharap Dirlantas Polda Sulut yang baru bisa menunjukkan kinerja nyata untuk bangsa dan negara,” tegas salah satu warga Sonder.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *