Saumlaki, Sidik-Investigasi.com–Laporan dugaan tindak pidana masuk rumah tanpa izin yang menyeret nama Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, terus menjadi sorotan. Pelapor, Jems Masela, secara terbuka mendesak Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk tidak tinggal diam dan segera menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Polres jangan tutup mata. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Saya minta penegakan hukum ditegakkan seadil-adilnya, meski yang dilaporkan seorang pejabat tinggi,” tegas Jems kepada media ini. 01/18/2025
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Agustus 2024, saat Ricky Jauwerissa masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tanimbar. Namun hingga kini, menurut Jems, belum ada kejelasan penanganan dari pihak kepolisian atas laporan tersebut. Ia menilai sikap diam Polres sangat mencederai prinsip supremasi hukum.
Berpotensi Langgar KUHP, Bupati Harus Diperiksa
Kasus ini dinilai berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 167 KUHP: Masuk ke pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin;
Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan.
Jems menegaskan, “Tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda atau menghindar. Semua warga negara sama di mata hukum, tak peduli status sosial atau jabatan politiknya. Ini ujian serius bagi integritas Polres Tanimbar.”
Ultimatum ke Polres: Laporan Akan Diteruskan ke Polda dan Mabes Polri
Jika tidak ada respons dalam waktu dekat, Jems menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Saya akan melapor ke Polda Maluku, bahkan ke Mabes Polri jika perlu. Tapi saya masih memberi ruang bagi Polres untuk menunjukkan profesionalisme dan keberanian menegakkan hukum,” katanya.
“Supremasi Hukum Jangan Sekadar Slogan”
Jems juga menyindir praktik hukum yang sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ia mengingatkan bahwa supremasi hukum bukan sekadar jargon, tapi harus dibuktikan lewat tindakan nyata.
“Seringkali kita bicara soal hukum sebagai panglima, tapi dalam praktik, hukum justru tunduk pada kekuasaan. Saya ingatkan, tidak ada yang kebal hukum, termasuk seorang Bupati,” tandasnya.
Menurutnya, keadilan tidak akan pernah hadir jika aparat hukum sendiri abai terhadap laporan masyarakat, apalagi jika laporan itu menyangkut pejabat publik.
( GD ) Tanimbar
