Diduga Minta “Uang Wajib” dari Penerima, PKH Desa Naga Kesiangan Dikeluhkan Warga

Serdang Bedagai —Sidik-investigasi.com
Salah seorang warga Desa Naga Kesiangan, Kabupaten Serdang Bedagai, berinisial F, mengaku keberatan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayahnya. Kepada awak media, F mengungkapkan bahwa dirinya sudah resmi terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan telah memiliki kartu ATM untuk pencairan dana. Namun, saat hendak melakukan pencairan, ATM miliknya ternyata diblokir.

Menurut penuturan F, pihak bank menjelaskan bahwa ATM tersebut benar telah terblokir karena sebelumnya telah terjadi dua empat permanen dari rekening bantuan itu. Bank kemudian menyarankan agar F mengkonfirmasi langsung kepada ketua PKH di desa.

Namun, bukannya mendapat penjelasan baik, F justru mengaku dimarahi oleh ketua PKH. Lebih lanjut, F menuturkan bahwa ketua tersebut meminta “uang wajib” sebesar Rp20.000 per orang setiap pencairan, dan dana itu harus disetorkan bagi yg sudah menerima pencairan PKH .ketua PKH merintahkan bahwa penerima PKH harus mengikuti aturan perintah yg di sampaikanya..agar penerima PKH untuk menyetor atau memberi kewajibannya..

Masyarakat berharap agar Dinas Sosial (Dinsos) segera menindak tegas ketua PKH dan pendamping PKH yang diduga melakukan pungutan liar tersebut. Pasalnya, dalam ketentuan resmi Dinsos, pendamping PKH dilarang keras meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada penerima bantuan. Jika terbukti, ketua PKH dan pendamping PKH bisa dikenakan sanksi pemberhentian bahkan pidana.

Saat awak media mencoba menghubungi pendamping berinisial H melalui pesan WhatsApp, panggilan hanya berdering tanpa respons. Pendamping tersebut juga dikabarkan sempat menulis di grup internal PKH agar nomor teleponnya tidak dibagikan kepada pihak luar, termasuk media.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan bantuan sosial di tingkat desa. Warga berharap aparat dan pihak berwenang segera turun tangan agar penyaluran PKH benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

(TIm/BT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *