Manado,SidikInvestigasi.com — Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menyoroti pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Jaksa menyebut tidak ada dana hibah yang mengalir ke kantong pribadi para terdakwa, sebagaimana dilaporkan Liputan15 dan sejumlah media lokal.
Menurut Wenas, pernyataan jaksa ini menjadi peringatan penting terkait lemahnya pengawasan dalam mekanisme hibah daerah. Ia menekankan bahwa persoalan hibah publik tidak hanya soal aliran dana ke individu, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap prosedur hibah dan pertanggungjawaban yang dapat diaudit.
“Ini sinyal bahwa mekanisme hibah perlu diperkuat. Uang hibah adalah dana publik, sehingga pengawasan, dokumen hukum seperti NPHD, dan laporan pertanggungjawaban harus lengkap serta mudah diaudit,” kata Wenas. Sabtu (8/11/2025)
INAKOR Sulut mendorong pemerintah daerah, aparat pengawas, dan masyarakat sipil untuk memperketat pemantauan penggunaan dana hibah. Menurut Wenas, langkah ini penting agar tidak muncul ruang abu-abu yang membingungkan publik.
Wenas menegaskan, INAKOR Sulut akan terus mengawal proses ini secara independen demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
(Redaksi)
