Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Terkait KUHP Dan KUHAP

PekanbaruSidik-investigasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti kegiatan virtual arahan dan pembahasan Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, khususnya pada bidang pelayanan tahanan, yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, pada Rabu (07/01/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta staf, Kegiatan tersebut diikuti sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman terhadap kebijakan dan arah pelaksanaan tugas pemasyarakatan ke depan.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan arahan dan penekanan terkait mekanisme pelayanan tahanan pada masa transisi pemberlakuan KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025.

Arahan tersebut menekankan pentingnya kesiapan satuan kerja pemasyarakatan dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, turut disampaikan penguatan terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Kepala Lapas Narkotika Rumbai Reinhards Indra Pitoy menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting dalam memperkuat pemahaman jajaran, khususnya petugas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan tahanan dan administrasi pemasyarakatan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh jajaran dapat memahami arah kebijakan serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana. Hal ini penting agar pelaksanaan pelayanan tahanan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Lapas Narkotika Rumbai berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan serta melakukan penyesuaian secara bertahap dan terukur sesuai dengan arahan pimpinan. Dengan sinergi seluruh jajaran, diharapkan pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya di bidang pelayanan tahanan, dapat berjalan dengan tertib dan optimal.

Ayu Amelia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *