Menurut keterangan saksi di lapangan, PAS dan DS, aksi pencurian diketahui setelah adanya informasi bahwa terdapat buah sawit yang telah dipanen secara ilegal di lokasi. Ketika dilakukan pemantauan di TKP, ketiga pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Verza warna hitam tanpa nomor polisi dan berusaha melangsir tandan sawit menggunakan karung goni.
“Saksi mencoba mengamankan para pelaku, namun dua di antaranya berhasil melarikan diri. Satu pelaku berhasil diamankan, bersama barang bukti berupa 65 janjang buah kelapa sawit dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian,” ungkap Kapolsek.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama CS (23), warga Dusun Kandista, Desa Belutu, Kecamatan Kandis. Ia tercatat sebagai pelajar/mahasiswa dengan latar belakang pendidikan SMA.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp2.560.449. Pihak Polsek Kandis telah melakukan langkah-langkah penanganan berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan olah TKP.
Kapolsek menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik juga masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan memeriksa saksi-saksi lanjutan dan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk langkah hukum selanjutnya,” tutup Kompol Darmawan.
Polsek Kandis mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kabiro Kota Pekanbaru – Ayu Amelia