Sawahlunto.Sidik- Investigasi. Sebanyak 442 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Sawahlunto berpotensi mendapatkan remisi atau potongan hukuman di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. Kepala Lapas Narkotika Sawahlunto, Ressy Setiawan, menyatakan bahwa narapidana yang diajukan terdiri dari dua kategori: remisi umum dan remisi dasawarsa.
Remisi Umum:
– Jumlah narapidana yang diajukan: 417 orang
– Rincian potongan hukuman:
– 1 bulan: 10 orang
– 2 bulan: 59 orang
– 3 bulan: 150 orang
– 4 bulan: 94 orang
– 5 bulan: 92 orang
– 6 bulan: 12 orang
Remisi Dasawarsa:
– Jumlah narapidana yang diajukan: 442 orang
– Potongan hukuman: 1/12 dari masa pidana yang dijalani atau maksimal 3 bulan
– Termasuk 10 orang narapidana dengan remisi dasawarsa pidana denda
Syarat untuk mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa adalah ¹:
– Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin
– Telah menjalani masa pidana tertentu
– Aktif dalam program pembinaan
– Berkelakuan baik secara konsisten
Ressy menyatakan bahwa jumlah narapidana yang diajukan memperoleh remisi menunjukkan bahwa kondisi Lapas Narkotika Sawahlunto kondusif dan pembinaan berjalan baik.
Yanto.Sidik Investigasi.
