Ressy Setiawan : 442 Narapidana Terima Remisi Di Hari Kemerdekaan RI Ke 80

Sawahlunto.Sidik- Investigasi. Sebanyak 442 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Sawahlunto berpotensi mendapatkan remisi atau potongan hukuman di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. Kepala Lapas Narkotika Sawahlunto, Ressy Setiawan, menyatakan bahwa narapidana yang diajukan terdiri dari dua kategori: remisi umum dan remisi dasawarsa.

Remisi Umum:

– Jumlah narapidana yang diajukan: 417 orang
– Rincian potongan hukuman:
– 1 bulan: 10 orang
– 2 bulan: 59 orang
– 3 bulan: 150 orang
– 4 bulan: 94 orang
– 5 bulan: 92 orang
– 6 bulan: 12 orang

Remisi Dasawarsa:

– Jumlah narapidana yang diajukan: 442 orang
– Potongan hukuman: 1/12 dari masa pidana yang dijalani atau maksimal 3 bulan
– Termasuk 10 orang narapidana dengan remisi dasawarsa pidana denda

Syarat untuk mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa adalah ¹:
– Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin
– Telah menjalani masa pidana tertentu
– Aktif dalam program pembinaan
– Berkelakuan baik secara konsisten

Ressy menyatakan bahwa jumlah narapidana yang diajukan memperoleh remisi menunjukkan bahwa kondisi Lapas Narkotika Sawahlunto kondusif dan pembinaan berjalan baik.

Yanto.Sidik Investigasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *