Sidik.investigasi.com //.- Pontianak, 9 April 2026.
Di tengah kebijakan yang dilakukan oleh kepala daerah efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah, wacana pelaksanaan retret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menuai sorotan tajam.
Ketua Purbaya Kalbar, Rijal Karyansyah, S.H., menyampaikan bantahan ilmiah dan konstitusional yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan dalih kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, terdapat kekeliruan mendasar dalam memahami hukum.
“Benar bahwa ASN wajib mengembangkan kompetensi. Namun, hukum tidak pernah mewajibkan bentuk retret, apalagi yang berbiaya tinggi atau dilakukan di luar daerah,” tegasnya.
Kewajiban ASN Bukan Alasan Pemborosan Anggaran
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 49 ayat (1), setiap ASN memang diwajibkan meningkatkan kompetensi melalui pembelajaran berkelanjutan.
Namun, Rijal menekankan bahwa:
Undang-undang hanya mengatur kewajiban pengembangan kompetensi
Tidak mengatur format pelatihan berupa retret di luar daerah
“Ini perbedaan mendasar antara kewajiban hukum dan pilihan kebijakan. Retret adalah pilihan, bukan perintah undang-undang,” ujarnya.
Berpotensi Melanggar Prinsip Keuangan Negara
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan anggaran harus tunduk pada prinsip efisiensi dan kepentingan publik sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Dalam kedua regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara wajib:
efisien
efektif
transparan
berorientasi pada kepentingan rakyat
Menurut Rijal, jika kegiatan retret:
tidak berdampak langsung pada pelayanan publik
atau membutuhkan biaya besar dibanding alternatif pelatihan lokal atau digital
maka kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
Pergeseran Anggaran Tidak Boleh Menyimpang
Terkait rencana pergeseran anggaran, Rijal menegaskan bahwa mekanisme tersebut memang diperbolehkan, namun tidak boleh disalahgunakan.
Hal ini merujuk pada:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Dalam aturan tersebut, pergeseran anggaran hanya sah jika:
tidak mengganggu program prioritas masyarakat dilakukan secara rasional dan akuntabel
“Jika anggaran yang seharusnya menyentuh masyarakat dialihkan, meskipun secara administratif terlihat sah, secara substansi itu berpotensi menjadi maladministrasi,” jelasnya.
Dinilai Cacat dari Perspektif Good Governance
Selain aspek keuangan, kebijakan ini juga disorot dari sisi tata kelola pemerintahan.
Mengacu pada: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Setiap kebijakan pemerintah wajib memenuhi asas:
kepentingan umum
kecermatan
tidak menyalahgunakan wewenang
Rijal menilai, dalam kondisi fiskal terbatas, kebijakan retret yang tidak berdampak langsung pada masyarakat berpotensi bertentangan dengan prinsip tersebut.
Efek Ekonomi: Kebocoran Anggaran Daerah
Dari sisi ekonomi, ia mengingatkan adanya risiko “kebocoran fiskal” jika kegiatan dilakukan di luar daerah.
Pengeluaran untuk:
hotel
konsumsi
transportasi
yang tidak berputar di Kalimantan Barat, dinilai mengurangi efek ekonomi lokal.
“APBD seharusnya memperkuat ekonomi daerah, bukan justru mengalir keluar tanpa dampak signifikan,” katanya.
Kontradiksi di Tengah Kebijakan Efisiensi
Rijal juga menyoroti adanya kontradiksi kebijakan.
Di satu sisi, pemerintah mendorong:
efisiensi perjalanan dinas
pengurangan belanja kegiatan
Namun di sisi lain, tetap membuka ruang untuk kegiatan retret yang secara substansi merupakan bentuk perjalanan dinas.
“Ini menunjukkan inkonsistensi kebijakan yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Penutup: Legal Belum Tentu Legitimate
Dalam pernyataan penutupnya, Rijal menegaskan bahwa kebijakan
(DH)
