Pekanbaru – Sidik-investigasi.com – Kamis (25/12/2025) Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi narapidana.
Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan apresiasi atas pembinaan yang telah dijalani.
Jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 sebanyak 77 (Tujuh puluh tujuh) Orang.
Dari jumlah tersebut, Remisi Khusus I (RK I) diberikan kepada 73 orang, sedangkan Remisi Khusus II (RK II) diberikan kepada 4 orang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemberian remisi ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Para pejabat struktural, serta staf pelayanan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (wbp).
Acara terpusat di Aula Rutan Kelas I Pekanbaru dan dilaksanakan pada pukul 08:00 WIB hingga 10:00 WIB.
Serta diikuti oleh perwakilan warga binaan penerima remisi dan pegawai Rutan Pekanbaru.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.
Ayu Amelia
