
Pekanbaru, sidik-investigasi.com – Jum’at (18/07/25) Rumah tahanan negara kelas I pekanbaru, Melalui kepala seksi pelayanan tahanan beserta jajaran staf mengikuti kegiatan zoom meeting yang diselenggarakan oleh direktorat jenderal pemasyarakatan terkait pelaksanaan pemberian remisi dasawarsa bagi narapidana dan pengurangan masa pidana dasawarsa kepada anak binaan tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 2025, Sekaligus memperingati satu dasawarsa pelaksanaan sistem pemasyarakatan berbasis keadilan restoratif. Melalui forum ini, disosialisasikan ketentuan umum dan teknis pelaksanaan remisi dasawarsa secara serentak diseluruh Upt pemasyarakatan di indonesia.
Remisi dasawarsa diberikan sebagai penghargaan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Seperti berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat resiko, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Sementara itu, pengurangan masa pidana bagi anak binaan diberikan dengan mempertimbangkan perkembangan kepribadian dan kepatuhan anak selama masa binaan.
Kepala seksi pelayanan tahanan rutan pekanbaru Heru Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh pusat. Serta memastikan proses pengusulan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur. “Remisi ini menjadi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan, ini juga menjadi momen penting dalam membangun harapan dan semangat baru”Ungkapnya.
Dengan mengikuti kegiatan ini, rutan pekanbaru menegaskan dukungannya terhadap kebijakan yang mendorong pembinaan yang adil dan manusiawi. Pelaksanaan remisi bukan hanya tentang pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pemulihan dan reintegrasi sosial warga binaan secara menyeluruh.
Kabiro Riau – Ayu Amelia
