Probolinggo,sidik investigasi.com – Probolinggo, seputarindonesia.co.id – Warga Jurangjeru, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, meminta aparat Polsek Kraksaan bertindak cepat menyusul penarikan sepeda motor oleh pihak yang mengatasnamakan debt collector atau penagih utang. Permintaan itu disampaikan dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (25/2/2026) setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kraksaan.
Tofari, warga Desa Jurangjeru, Usai RDP, menjelaskan kepada jurnalis bahwa dirinya dihentikan di pinggir jalan oleh seseorang bernama Sahla Hariyadi bersama beberapa rekannya. Ia menyebut yang bersangkutan mengaku sebagai debt collector.
“Alasannya itu karena nunggak,” ujar Tofari.
Menurut dia, sepeda motor yang dikendarainya kemudian ditahan dengan dalih tunggakan cicilan. Namun, Tohari menegaskan bahwa dokumen kendaraan dalam kondisi lengkap dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berada di perusahaan pembiayaan (leasing), sebagaimana prosedur pembiayaan pada umumnya.
Ia juga memastikan bahwa kendaraan tersebut saat ini telah diamankan di Polsek Kraksaan sebagai bagian dari proses penanganan laporan.
“Sepeda saya ada di Polsek, sudah diamankan. Berkas-berkas BPKB atau STNK semua sudah ada. Tapi masih belum bisa saya bawa karena untuk pembuktian,” katanya.
Tofari mengaku telah membuat laporan resmi dan berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret. Ia meminta Kapolres dan Kapolsek menindaklanjuti kasus tersebut agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan keresahan lanjutan di tengah masyarakat.
“Saya harap segera ditindak secepat-cepatnya. Biar tidak ada kejadian seperti ini lagi, karena sudah tidak kondusif,” ujarnya. (Bashori)
Penulis : bashori/ moch juaeni
