Demo Pengesahan RTRW Sulut Ketua LAKRI MITRA dan Solidaritas Lingkar Tambang Deddy Rundengan Bersuara: Ada Ribuan Orang Bergantung di Pertambangan
Minahasa Tenggara –Sidik-investigasi.com
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026). Pengesahan regulasi strategis ini langsung memicu dinamika di tengah masyarakat, termasuk aksi unjuk rasa dari berbagai elemen yang menyoroti arah kebijakan tata ruang dan pertambangan di Bumi Nyiur Melambai.
Di tengah gelombang pro dan kontra, Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) yang juga Ketua Solidaritas Lingkar Tambang, Deddy Rundengan, menyatakan sikap tegas mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Sulut, khususnya langkah Yulius Selvanus Komaling dalam menetapkan RTRW termasuk pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut Rundengan, pengesahan RTRW justru menjadi momentum penting untuk menata ulang aktivitas pertambangan agar tidak lagi berjalan tanpa arah dan pengawasan.
“Kalau WPR sudah ada, maka tidak sembarang orang bisa menambang. Lokasinya jelas, aturannya jelas, dan dampak lingkungannya juga akan dikontrol,” tegas Rundengan di sela-sela aksi.
Ia menilai, selama ini persoalan tambang rakyat kerap dipandang sebelah mata dan seringkali disamakan dengan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan. Padahal, kata dia, ribuan masyarakat di wilayah lingkar tambang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Ada ribuan orang bergantung di pertambangan. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal dapur keluarga, pendidikan anak-anak, dan keberlangsungan hidup masyarakat kecil,” ujarnya.
Rundengan menambahkan, dengan ditetapkannya WPR dalam RTRW, pemerintah telah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang. Aktivitas tambang rakyat nantinya harus berbasis koperasi dan memenuhi syarat administrasi yang ketat.
“Program Pak Gubernur ini jelas, semuanya dikembalikan ke masyarakat. Kita harus mendorong ini agar mafia tanah dan cukong dibatasi. Ada koperasi dan syaratnya jelas, hanya masyarakat Sulut yang bisa memiliki. Di luar itu tidak bisa,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya pengawasan lintas sektor agar kebijakan tersebut tidak disusupi kepentingan pihak-pihak tertentu. LAKRI, kata dia, akan ikut mengawal implementasi RTRW agar tidak menjadi celah baru praktik korupsi, percaloan izin, maupun monopoli lahan tambang.
Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat sipil tetap menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan potensi konflik agraria. Mereka meminta agar pemerintah memastikan transparansi peta WPR, analisis dampak lingkungan, serta keterlibatan masyarakat terdampak dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Pengesahan RTRW ini menjadi babak baru dalam penataan ruang di Sulawesi Utara. Pemerintah daerah menegaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan regulasi yang telah disahkan, publik kini menanti implementasi nyata di lapangan: apakah WPR benar-benar menjadi solusi legal dan berkeadilan bagi masyarakat penambang, atau justru memunculkan persoalan baru. Yang jelas, dinamika di balik pengesahan RTRW menunjukkan bahwa isu tata ruang dan pertambangan tetap menjadi salah satu persoalan paling sensitif dan strategis di Sulawesi Utara.
(Redaksi)
